Samarinda (ANTARA Kaltim) - Wali Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Syaharie Jaang meminta pihak kepolisian segera mengusut dugaan beredarnya bakso bercampur daging babi di daerah itu.
"Saya minta pihak kepolisian segera mengkroscek kebenaran beredarnya bakso yang bercampur daging babi itu dan juga kepada masyarakat agar tetap tenang dalam menyikapi isu ini," ungkap Syaharie Jaang pada rapat koordinasi bersama Majelis Ulama Indonesia Samarinda, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kepolisian serta UPTD Laboratorium Kesehatan Hewan Provinsi Kaltim, menyikapi penjualan bakso yang mencampur daging sapi dengan daging babi, Selasa.
Jika hasil penyelidikan polisi itu terbukti ada penjual bakso yang dengan sengaja mencampur daging babi, Syaharie Jaang meminta pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Jika terbukti ada penjual yang melakukan hal itu maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penipuan dan polisi harus memprosesnya," kata Syaharie Jaang.
Sementara, Ketua MUI Samarinda KH Zaini Naim juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak bertindak sendiri dalam menanggapi peredaran isu bakso yang dicampur daging babi tersebut.
Pemerintah dan pihak terkait termasuk kepolisian dan MUI kata Zaini Naim tidak berdiam diri menyikapi isu tersebut namun telah melakukan berbagai langkah, salah satunya dengan menggelar rapat koordinasi itu.
"Jika ini terbukti pasti ada tindakan hukum dan juga telah sesuai dengan undang-undang konsumen mengenai penipuan dimana ancamannya maksimal lima tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar," kata Zaini Naim.
MUI Samarinda lanjut dia meminta masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi berbagai makanan dan minuman.
"Kami mengingatkan agar betul-betul teliti sebelum mengkomsumsi makanan atau pun minuman dengan mempertimbangkan tempat dan penjual.
Kapolresta Samarinda, Komisaris Besar Arief Prapto, mengatakan, telah membentuk tim untuk menyelidiki dugaan beradarnya bakso bercampur daging babi tersebut.
"Tim ini sudah bekerja beberapa hari lalu untuk menyelidiki informasi adanya bakso yang diperjualbelikan bercampur dengan daging babi," kata Arief Prapto.
Kasus tersebut mulai merebak setelah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Kalimantan Timur, menemukan produk bakso di Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang terindikasi bercampur daging babi.
"Berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan pada sampel bakso yang diambil dari 50 lokasi penjualan baik di Samarinda maupun di Tenggarong, ibu kota Kabupaten Kutai Kartanegara, ditemukan tujuh produk bakso yang sudah bercampur daging babi," ungkap Direktur LPPOM MUI Kaltim, Sumarsongko.
Terungkapnya penjualan bakso bercampur daging babi tersebut kata Sumarsongko berdasarkan pengujian yang dilakukan Dinas Peternakan provinsi Kaltim melalui PCR (polymerase chain reaction) atau alat pendeteksi protein.
Ketujuh sampel yang bakso yang ditemukan bercampur daging babi itu lanjut dia, enam lokasi berada di Samarinda dan satu di Kota Tenggarong. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
"Saya minta pihak kepolisian segera mengkroscek kebenaran beredarnya bakso yang bercampur daging babi itu dan juga kepada masyarakat agar tetap tenang dalam menyikapi isu ini," ungkap Syaharie Jaang pada rapat koordinasi bersama Majelis Ulama Indonesia Samarinda, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kepolisian serta UPTD Laboratorium Kesehatan Hewan Provinsi Kaltim, menyikapi penjualan bakso yang mencampur daging sapi dengan daging babi, Selasa.
Jika hasil penyelidikan polisi itu terbukti ada penjual bakso yang dengan sengaja mencampur daging babi, Syaharie Jaang meminta pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Jika terbukti ada penjual yang melakukan hal itu maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penipuan dan polisi harus memprosesnya," kata Syaharie Jaang.
Sementara, Ketua MUI Samarinda KH Zaini Naim juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak bertindak sendiri dalam menanggapi peredaran isu bakso yang dicampur daging babi tersebut.
Pemerintah dan pihak terkait termasuk kepolisian dan MUI kata Zaini Naim tidak berdiam diri menyikapi isu tersebut namun telah melakukan berbagai langkah, salah satunya dengan menggelar rapat koordinasi itu.
"Jika ini terbukti pasti ada tindakan hukum dan juga telah sesuai dengan undang-undang konsumen mengenai penipuan dimana ancamannya maksimal lima tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar," kata Zaini Naim.
MUI Samarinda lanjut dia meminta masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi berbagai makanan dan minuman.
"Kami mengingatkan agar betul-betul teliti sebelum mengkomsumsi makanan atau pun minuman dengan mempertimbangkan tempat dan penjual.
Kapolresta Samarinda, Komisaris Besar Arief Prapto, mengatakan, telah membentuk tim untuk menyelidiki dugaan beradarnya bakso bercampur daging babi tersebut.
"Tim ini sudah bekerja beberapa hari lalu untuk menyelidiki informasi adanya bakso yang diperjualbelikan bercampur dengan daging babi," kata Arief Prapto.
Kasus tersebut mulai merebak setelah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Kalimantan Timur, menemukan produk bakso di Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang terindikasi bercampur daging babi.
"Berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan pada sampel bakso yang diambil dari 50 lokasi penjualan baik di Samarinda maupun di Tenggarong, ibu kota Kabupaten Kutai Kartanegara, ditemukan tujuh produk bakso yang sudah bercampur daging babi," ungkap Direktur LPPOM MUI Kaltim, Sumarsongko.
Terungkapnya penjualan bakso bercampur daging babi tersebut kata Sumarsongko berdasarkan pengujian yang dilakukan Dinas Peternakan provinsi Kaltim melalui PCR (polymerase chain reaction) atau alat pendeteksi protein.
Ketujuh sampel yang bakso yang ditemukan bercampur daging babi itu lanjut dia, enam lokasi berada di Samarinda dan satu di Kota Tenggarong. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012