Penajam (ANTARA Kaltim) - Enam Parpol menolak untuk diverifikasi faktual oleh KPU, Kabupaten Penajam Paser Utara,  masing-masing Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Partai Kebangkitan Nahdatul Ulama (PKNU), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Persatuan Daerah Indonesia (PPDI) dan Partai Serikat Rakyat Indonesia (SRI) hanya alasan koordinasi.

Ketua KPU Kabupaten PPU, Andi Arfin, dihubungi Minggu menjelaskan, penolakan keenam parpol tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang menyatakan menolak untuk dilakukan verifikasi faktual.

"Alasannya, karena tidak ada koordinasi dari tingkat provinsi sampai pusat. Selain itu, sebagian pengurus Parpol tersebut sudah pindah ke parpol lain," katanya.

Andi Arfin menyatakan, dengan penolakan yang dibuktikan dengan surat pernyataan, maka pihaknya tidak bisa melakukan verifikasi faktual terhadap keenam parpol tersebut. Namun demikian, pihaknya tetap membuat berita acara dan akan dilaporkan kepada KPU Provinsi Kaltim dan KPU Pusat.

"Kami tidak mungkin memaksa mereka untuk diverifikasi faktual, karena tugas KPU hanya melakukan verifikasi dan kalau menolak, itu hak mereka dan yang jelas hasilnya kami laporkan ke KPU Kaltim dan pusat," tegasnya.

Enam Parpol tersebut, lanjut Andi Arfin merupakan bagian dari 13 parpol susulan dari 18 Parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi untuk dapat diikutsertakan dalam verifikasi faktual tahap kedua keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Dari jumlah tersebut, baru Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai dan Partai Nasional Republik (Nasrep) sementara lima Parpol lagi masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan administrasi.," jelasnya.

Sebelumnya tambah Andi arfin, pihaknya sudah merampungkan verifikasi faktual terhadap 15 Parpol yang dinyatakan lolos adminstrasi tahap pertama. Namun Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) tidak ditemukan alamat sekretariatnya.

"Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) juga membuat surat pernyataan tidak bersedia diverifikasi faktual. Kami juga laporkan hasilnya ke KPU Kaltim dan Pusat," ujarnya.

Andi Arfin menyatakan, setelah pihaknya melakukan pengecekan melalui (sistem informasi partai politik (sipol), ternyata parpol yang membuat surat pernyataan, serta yang tidak ditemukan alamat kesekretariatanya tidak tercantum dalam Sipol

"PNI Marhaenisme, PKNU, PKPB, PPDI, SRI, PDP dan PKBIB susunan kepengurusan serta keanggotaan Parpol tidak ditemukan dalam Sipol," tegasnya.     (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012