Polresta Samarinda, Kalimantan Timur memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba diantaranya jenis sabu-sabu seberat 14 kilogram, ratusan pil ekstasi dan puluhan gram ganja senilai lebih dari Rp15 Miliar pada Senin.


Kasat Narkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doli Cristian menjelaskan narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil operasi jajarannya dalam kurun waktu tiga bulan.

Ia mengatakan selain barang bukti narkoba dalam operasi tersebut polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

"Saat ini proses hukum masih berjalan, polisi telah menangani perkaranya untuk diproses ke jaksa penuntut dan pengadilan," kata AKP Rido Doli Cristian di Polresta Samarinda, Senin.

Rido menjelaskan barang yang dimusnahkan diantaranya sabu-sabu 14.467,53 gram, ekstasi 0.79 gram, ganja 68.05 gram.

Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara di blender dicampur dengan air dan kemudian dimasukkan dalam kloset.

"Pemusnahan barang bukti narkoba itu sesuai dengan yang diamanatkan dalam undang-undang, dan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” kata Rido.

Acara pemusnahan juga dihadiri perwakilan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Samarinda serta 12 tersangka narkoba yang mengenakan rompi berwarna oranye.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Anggota Satreskoba Polresta Samarinda yang telah berhasil mengungkap kasus narkoba. Jika sampai barang bukti tersebut lolos bagaimana nasib para generasi muda,” tegas Rido.

 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021