Penajam (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 37 warga Kerok Api, Kelurahan Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, diminta menandatangani surat pernyataan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres PPU karena melakukan penutupan alur pelayaran Chevron Indonesia Company.

"Kami minta warga untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi tindakan mereka yang menutup alur pelayaran Chevron," kata Kapolres PPU AKBP Sugeng Utomo, Jumat (7/12).

Chevron adalah perusahaan penambang minyak dan gas yang berkontrak bagi hasil dengan pemerintah Indonesia.

Perusahaan yang salah satu kantor besarnya ada di Balikpapan itu memiliki sumur gas di sekitar Kerok Api.

Pemeriksaan terhadap 37 warga itu dimulai Kamis (6/12) pukul 08.00 Wita dan selesai pukul 21.00 Wita. Setelah mereka menjalani pemeriksaan, kemudian diantar kembali ke rumah masing-masing menggunakan truk Dalmas Polres PPU.

Kapolres menegaskan, jika warga menutup kembali alur pelayaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang (UU) 17 tahun 2008 tentang pelayaran dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Selain itu, warga juga diminta seminggu dua kali wajib lapor ke Mapolres PPU.

"Semua warga yang diperiksa wajib lapor setiap Senin dan Kamis," ujar Kapolres Sugeng.

Mengenai hasil pemeriksaan warga, Kapolres menjelaskan, terungkap bahwa tindakan mereka sebagai solidaritas terhadap warga lainnya.

"Mereka semua menjawab hanya solidaritas. Jadi kami belum menetapkan satu tersangka pun dalam kasus ini," jelas Kapolres Sugeng.

Kapolres mengaku, jumlah warga yang diperiksa pada awalnya hanya 35 orang. Namun di sela-sela pemeriksaan, dua warga Kerok Api juga mendatangi Mapolres meminta agar dirinya diperiksa.

Selain 37 warga ini polisi juga tetap akan memanggil beberapa orang untuk menjalani pemeriksaan.

"Pokoknya masih ada warga yang akan diperiksa. Mengenai siapa dia masih rahasia," tegas Kapolres Sugeng.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 35 warga RT 17 dan RT 20 Kerok Api, Kelurahan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), terpaksa harus menjalani pemeriksaan di Mapolres karena telah menutup alur pelayaran masuk di Chevron Indonesia Company di Penajam.

Aksi ini mereka lakukan sebagai bentuk kekecewaan, karena tuntutan 200 unit mesin kapal tidak dipenuhi perusahaan.

Puluhan warga yang menutup alur pelayaran ini dimulai pada, Rabu (5/12) sekitar pukul 16.30 Wita, dan Kamis (6/12) sekitar pukul 03.00 dini hari, polisi membawa lima warga Kerok Api untuk dimintai keterangan.

Selanjutnya, pada pagi harinya polisi kembali mengangkut 30 warga yang sedang menutup alur kapal untuk diperiksa di Mapolres PPU.

Warga menutup alur pelayaran Chevron Indonesia Company, setelah dalam pertemuan dengan DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU tidak membuahkan hasil.(*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012