Samarinda (ANTARA Kaltim) - Harga Crude Palm Oil atau minyak kelapa sawit mentah di Provinsi Kaltim pada Desember 2012 kembali turun akibat dari tidak menentunya perekonomian di pasar dunia, penurunan ini dinilai wajar sesuai teori perdagangan.

"Penurunan harga CPO sudah terjadi sejak beberapa bulan lalu, misalnya pada Agustus seharga Rp7.317 per kilogram (kg), September menjadi Rp7.115 per kg, Oktober menjadi Rp7.114 per kg, November menjadi Rp6.222," ujar Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur (Kaltim) Etnawati di Samarinda, Rabu.

Ditambahkan, pada Desember turun lagi menjadi Rp5.964 per kg.

Etnawati yang didampingi Kepala Bidang Usaha, Mohammad Yusuf ini melanjutkan, penurunan harga CPO itu diikuti dengan penurunan harga Kernel merata tertimbang periode November seharga Rp2.602 per kg, sedangkan pada Desember turun menjadi Rp2.460 per kg.

Akibat dari penurunan CPO tersebut sehingga berdampak pada turunnya harga Tandan Buah Segar (TBS), yakni dihitung berdasarkan usia tanam kelapa sawit.

Misalnya TBS berusia tanam 3 tahun menjadi seharga Rp867,03 per kg, usia 4 tahun seharga 933,73, usia 5 tahun seharga Rp1.001,74, usia 6 tahun Rp1.036,72, usia 7 tahunRp1.072,36, usia 8 tahun Rp1.107,24, usia 9 tahun Rp1.142,78, usia 10 tahun ke atas seharga Rp1.178,82 per kg.

Penurunan harga TBS sawit ini diakibatkan produksi meningkat tajam, sementara permintaan tidak bertambah. Namun demikian, pengusaha sawit diminta tidak khawatir karena turun dan naiknya harga adalah hal yang wajar dalam perdagangan.

Menurutnya, ketetapan perubahan harga tersebut berdasarkan keputusan rapat Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (H-TBS) Kelapa Sawit untuk periode Desember 2012.

Ketetapan Tim untuk harga TBS ini melalui beberapa proses, di antaranya pembahasan dan diskusi tim terhadap informasi, maupun data yang telah disampaikan sejumlah perusahaan sumber data yang dinyatakan layak untuk diolah.

Sedangkan keberadaan tim penetapan harga tersebut untuk menstabilkan harga TBS kelapa sawit di seluruh wilayah Kaltim. Alasannya adalah hampir seluruh kabupaten dan kota di Kaltim terdapat pekebun sawit dengan penjualan harga yang berbeda.

Sehingga dengan adanya tim tersebut, maka akan dapat memberikan jaminan dan dukungan terhadap pekebun, terutama jaminan harga yang memadai bagi petani plasma sawit yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten dan kota di Kaltim.

Dia melanjutkan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 41 Tahun 2010, tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Pembelian Harga TBS Kelapa Sawit produksi pekebun (plasma) di Kaltim, maka keputusan tim ini diberlakukan untuk setiap transaksi jual beli TBS Sawit produksi pekebun untuk tiap periode.

Dia juga mengatakan bahwa dalam penetapan harga TBS, tim dan Dinas Perkebunan Kaltim melibatkan organisasi sawit, di antaranya Gapki Kaltim dan seluruh pemangku kepentingan perkebunan kelapa sawit di Kaltim. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012