Wali Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Andi Harun berniat melanjutkan kembali  pembangunan Pasar Baqa di Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang yang sudah lima tahun mangkrak karena persoalan hukum.
 

Andi Harun tidak ingin proyek yang sudah berjalan sejak tahun 2016 dan menghabiskan anggaran lebih kurang Rp27 miliar itu mangkrak terlalu lama.

"Proyek ini tersangkut masalah hukum. Tapi itu sudah berjalan, sudah diproses di pengadilan dan kami tidak ingin proses hukum yang sedang berlangsung mempengaruhi lamanya mangkrak kegiatan ini," kata Andi Harun usai meninjau lokasi Pasar Baqa dan Pasar Dayak di Samarinda, Rabu.

Andi Harun segera membangun komunikasi dengan pihak Kejaksaan maupun kepolisian agar proyek Pasar Baqa dapat dilanjutkan.

"Supaya bisa cepat dirasakan masyarakat manfaatnya. Ini juga upaya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan tertib," kata Andi Harun.

Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim ini berharap dengan perencanaan pembangunan yang terukur hadirnya pasar Baqa akan mengurai banyak persoalan di wilayah tersebut.

"Di antaranya masalah kemacetan akibat parkir. Saya instruksikan PUPR untuk membuat desain pasar yang mampu memenuhi kebutuhan parkir di dalam pasar," kata Andi Harun.

Diketahui, pembangunan pasar tradisional tersebut dimulai pada 2014 menggunakan dana APBD Kota Samarinda dan baru terealiasinya kerangka bangunan bertingkat sebelum terhenti karena persoalan hukum.

Diduga proses rehap pembangunan pasar yang sudah berdiri sejak puluhan tahun tersebut telah terjadi tindak pidana korupsi.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Dinas Pasar Sulaiman Sade, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK) Miftachul Coir dan Said Syahruzaman sebagai kontraktor.
 

Pewarta: Arumanto

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021