Nunukan (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum.

Sosialisasi peraturan perundang-undangan yang baru ini dalam rangka persamaan persepsi dan mendapatkan masukan menyangkut penyelenggaraan pertanahan dan implementasi dari UU Nomor 12 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 71 Tahun 2012 ini, kata Kepala Bagian Pertanahan Pemerintah Kabupaten Nunukan, M Gozali di Nunukan, Selasa.

Selain itu, kata dia, sosialisasi ini juga bertujuan menyamakan persepsi dan membangun komitmen yang kuat antar pemerintah Provinsi Kaltim dengan pemkab/pemkot se-Kaltim dalam upaya percepatan penyelesaian permasalahan pertanahan.

Gozali melanjutkan, sosialisasi dengan mendatangkan nara sumber dari Pusat Kajian Agraria Institut Pertanian Bogor (PKA IPB), Badan Pertanahan Nasional Pusat Jakarta, Direktorat Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah IPB berlangsung selama dua hari (4-5 Desember 2012).

Pada kesempatan yang sama, Bupati Nunukan, Drs Basri meminta kepada peserta agar dapat mengikuti dengan seksama dan bersungguh-sungguh sosialisasi yang diikuti seluruh kecamatan di Kabupaten Nunukan tersebut serta mempertanyakan hal-hal yang dianggap masih belum dipahami dengan baik.

"Mari kita manfaatkan dengan baik kesempatan ini, agar tidak ada lagi keraguan diantara kita," ujarnya.

Sebenarnya, lanjut Basri, kegiatan sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tidak hanya mengundang jajaran dari kecamatan tetapi juga unsur kejaksaan dan kepolisian supaya sama-sama memahami maksud dan tujuan daripada Undang-Undang yang baru ini.

Masalah agraria saat ini merupakan hal yang sangat pelik yang dapat berdampak sosial di tengah-tengah masyarakat makanya Pemkab Nunukan melalui program "Gerbang Emas" sangat serius menyelesaikan setiap persoalan tanah, ujarnya.

Penyelesaian masalah pertanahan, Pemkab Nunukan yakin menjadi bagian daripada bentuk pelayanan prima bagi masyarakat dalam sektor pertanahan.

Basri menegaskan, langkah strategis yang telah ditempuh Pemkab Nunukan berkaitan dengan pertanahan adalah dengan melakukan analisis dan kajian preventif terhadap berbagai kasus pertanahan.

Selanjutnya, melakukan peningkatan sumber daya manusia (SDM) di bidang pertanahan melalui pemberian kesempatan kepada lulusan SMA untuk kuliah di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta. Dimana setelah menyelesaikan pendidikannya selama satu tahun itu, akan kembali ke Kabupaten Nunukan mengabdikan diri membantu dan ditugaskan di kecamatan-kecamatan.

Langkah lain adalah memberikan pelimpahan kewenangan kepada seluruh camat di wilayah itu menjadi pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS), menyiapkan perangkat hukum dan ketentuan-ketentuan lainnya serta menjalin kerjasama yang konstruktif dengan pihak lain yang berkompoten masalah pertanahan, kata Basri. (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012