Sebanyak 297 warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas II A Samarinda, Kalimantan Timur, mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan pada Lebaran 2021.
 

Kepala Rutan Kelas II A Samarinda Alanta Imanuel Ketaren mengatakan bahwa mereka yang mendapat remisi merupakan warga binaan pemasyarakatan yang berkelakuan baik selama masa tahanan lebih dari 6 bulan.

"Semua narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari kategori pidana umum dan sesuai dengan PP 99 serta justice collaboration," kata Alanta Imanuel Ketaren di Samarinda, Kamis.

Imanuel menjelaskan pemberian remisi paling tinggi selama 2 bulan dan paling sedikit 15 hari.

"Remisi diberikan kepada warga binaan laki-laki dan perempuan dari total 1.096 WBP yang menghuni rutan di Sempaja," kata Imanuel.

Sebelumnya, Rutan Kelas II A Samarinda melaksanakan program asimilasi yang diikuti 86 warga binaaan. Mereka dikembalikan ke tengah masyarakat.

Ia menyebutkan dua warga binaaan yang langsung bebas pada Lebaran ini.

Sebelum pulang kembali kepada keluarganya, kata dia, mereka wajib menjalani rapid test antigen COVID-19.

Terkait dengan jam besuk virtual selama Lebaran, Imanuel menjelaskan bahwa pelayanan tersebut selama 1 minggu, mulai dari Senin hingga Sabtu pada pukul 09.00—11.30 WITA, kemudian berlanjut pada pukul 14.00—17.00 WITA.

Selama kunjungan virtual itu, pihaknya menyiapkan lima smartphone dengan durasi masing-masing 15 menit.

"Selama pandemi, kami jaga betul-betul tanpa mengurangi silaturahmi warga binaan dengan keluarganya berlebaran," katanya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan menambah kekuatan pengamanan untuk besukan pada masa Lebaran 2021.

"Bakal ada pergantian jadwal dan bantuan personel pengamanan dari Polsekta Sungai Pinang," kata Karutan Samarinda Alanta Imanuel Ketaren.

Pewarta: Arumanto

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021