Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pabrik CPO Samuntai PTPN XIII Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kaltim, diminta menertibkan antrean truk pengangkut kelapa sawit yang masuk di pabrik tersebut.
"Penertiban itu dimaksudkan untuk menghindari permainan para tengkulak yang menyebabkan anjloknya harga kelapa sawit para petani petani," kata anggota DPRD Kaltim Suwandi, di Samarinda, Senin.
Akibat antrean panjang truk pengangkut sawit para petani menjual murah hasil panen mereka ke tengkulak, karena mereka takut sawit mereka membusuk, karena lamanya menunggu truk pengangkut kelapa sawit turun dari pabrik.
"Pengepul kelapa sawit dari petani tak berani lagi membeli dengan harga mendekati harga pabrik dengan alasan truk-truk mereka antre belasan hari di pabrik," katanya.
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim ini mengaku mendapat tugas khusus dari Ketua DPRD Kaltim, HM Mukmin Faisyal HP, untuk mengunjungi langsung para petani kelapa sawit di Kabupaten Paser yang tengah mengalami kesulitan.
Menurut Suwandi, harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Paser semestinya Rp1.178 per kilogram. Para pengepul sebelumnya berani membeli dari petani Rp700 - Rp900 per kilogram. Tetapi sekarang dengan alasan lamanya antrean truk di pabrik, pengepul hanya berani membeli Rp350 per kilogram.
"Kondisi ini dimanfaatkan tengkulak untuk membeli sawit petani dengan harga murah. Tentu ini sangat merugikan petani, karena itu hal ini tidak boleh dibiarkan," kata Suwandi.
Guna mencari solusi masalah yang dihadapi petani sawit tersebut, Suwandi menggelar pertemuan dengan pejabat Kecamatan Long Ikis.
Selanjutnya, bersama Plt Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Paser, H Rasyid, sekretaris Kecamatan Long Ikis, para kepala desa, ketua-ketua koperasi dan perwakilan petani kelapa sawit, politisi kelahiran Barabai, 5 Juli 1953 ini mendatangi pimpinan PTPN XIII.
Dalam pertemuan yang digelar di ruang rapat kantor manajer Pabrik CPO Samuntai PTPN XIII, akhirnya dicapai kesepakatan bahwa pihak PTPN XIII akan menertibkan antrean dan menindak oknum-oknum karyawan pabrik yang menyalahgunakan wewenang mereka.
Selain itu, PTPN XIII memberlakukan program panen angkut olah (PAO), di mana antrean diatur berdasarkan sistem 331, 551 dan seterusnya.
PTPN XIII juga memberlakukan sistem pengaturan panen rotasi matang. Sistem ini disosialisasikan kepada koperasi-koperasi yang ada di bawah PTPN XIII maupun di luar BUMN tersebut, dengan maksud agar setiap kelapa sawit yang telah matang boleh dipanen apabila memenuhi rotasi panen yang ditetapkan PTPN XIII.
"PTPN XIII menyetop sementara masuknya kelapa sawit ke dalam pabrik sampai dengan 30 November 2012, selanjutnya mulai 1 Desember 2012 akan diatur sebagai mana mestinya. Jajaran manajemen PTPN XIII juga menjamin antrean panjang truk sawit ke pabrik hanya berlangsung 10 hari saja," kata Suwandi.
PTPN XIII sendiri mengharapkan Dinas Perkebunan Paser mengeluarkan aturan agar swasta tidak membeli kelapa sawit petani di atas harga yang sudah ditetapkan pemerintah, Rp1.178 per kilogram TBS. Pada saat produksi sawit terbatas, swasta berani membeli sawit petani di atas harga pemerintah, sehingga PTPN XIII merasa dirugikan.
Suwandi juga sempat berdialog dengan para pengepul dan sopir truk kelapa sawit yang tengah menunggu giliran masuk pabrik.
"Mereka mengaku resah, karena ada oknum-oknum karyawan pabrik yang melakukan kolusi dengan pengepul dan sopir truk tertentu yang berani menyuap. Mereka ini diduga yang didahulukan masuk pabrik, sehingga lainnya harus antre selama belasan hari. Praktik semacam ini harus dibongkar dan oknum-oknum yang terbukti terlibat harus ditindak tegas," kata Suwandi. (Humas DPRD Kaltim/adv/mir)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
"Penertiban itu dimaksudkan untuk menghindari permainan para tengkulak yang menyebabkan anjloknya harga kelapa sawit para petani petani," kata anggota DPRD Kaltim Suwandi, di Samarinda, Senin.
Akibat antrean panjang truk pengangkut sawit para petani menjual murah hasil panen mereka ke tengkulak, karena mereka takut sawit mereka membusuk, karena lamanya menunggu truk pengangkut kelapa sawit turun dari pabrik.
"Pengepul kelapa sawit dari petani tak berani lagi membeli dengan harga mendekati harga pabrik dengan alasan truk-truk mereka antre belasan hari di pabrik," katanya.
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim ini mengaku mendapat tugas khusus dari Ketua DPRD Kaltim, HM Mukmin Faisyal HP, untuk mengunjungi langsung para petani kelapa sawit di Kabupaten Paser yang tengah mengalami kesulitan.
Menurut Suwandi, harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Paser semestinya Rp1.178 per kilogram. Para pengepul sebelumnya berani membeli dari petani Rp700 - Rp900 per kilogram. Tetapi sekarang dengan alasan lamanya antrean truk di pabrik, pengepul hanya berani membeli Rp350 per kilogram.
"Kondisi ini dimanfaatkan tengkulak untuk membeli sawit petani dengan harga murah. Tentu ini sangat merugikan petani, karena itu hal ini tidak boleh dibiarkan," kata Suwandi.
Guna mencari solusi masalah yang dihadapi petani sawit tersebut, Suwandi menggelar pertemuan dengan pejabat Kecamatan Long Ikis.
Selanjutnya, bersama Plt Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Paser, H Rasyid, sekretaris Kecamatan Long Ikis, para kepala desa, ketua-ketua koperasi dan perwakilan petani kelapa sawit, politisi kelahiran Barabai, 5 Juli 1953 ini mendatangi pimpinan PTPN XIII.
Dalam pertemuan yang digelar di ruang rapat kantor manajer Pabrik CPO Samuntai PTPN XIII, akhirnya dicapai kesepakatan bahwa pihak PTPN XIII akan menertibkan antrean dan menindak oknum-oknum karyawan pabrik yang menyalahgunakan wewenang mereka.
Selain itu, PTPN XIII memberlakukan program panen angkut olah (PAO), di mana antrean diatur berdasarkan sistem 331, 551 dan seterusnya.
PTPN XIII juga memberlakukan sistem pengaturan panen rotasi matang. Sistem ini disosialisasikan kepada koperasi-koperasi yang ada di bawah PTPN XIII maupun di luar BUMN tersebut, dengan maksud agar setiap kelapa sawit yang telah matang boleh dipanen apabila memenuhi rotasi panen yang ditetapkan PTPN XIII.
"PTPN XIII menyetop sementara masuknya kelapa sawit ke dalam pabrik sampai dengan 30 November 2012, selanjutnya mulai 1 Desember 2012 akan diatur sebagai mana mestinya. Jajaran manajemen PTPN XIII juga menjamin antrean panjang truk sawit ke pabrik hanya berlangsung 10 hari saja," kata Suwandi.
PTPN XIII sendiri mengharapkan Dinas Perkebunan Paser mengeluarkan aturan agar swasta tidak membeli kelapa sawit petani di atas harga yang sudah ditetapkan pemerintah, Rp1.178 per kilogram TBS. Pada saat produksi sawit terbatas, swasta berani membeli sawit petani di atas harga pemerintah, sehingga PTPN XIII merasa dirugikan.
Suwandi juga sempat berdialog dengan para pengepul dan sopir truk kelapa sawit yang tengah menunggu giliran masuk pabrik.
"Mereka mengaku resah, karena ada oknum-oknum karyawan pabrik yang melakukan kolusi dengan pengepul dan sopir truk tertentu yang berani menyuap. Mereka ini diduga yang didahulukan masuk pabrik, sehingga lainnya harus antre selama belasan hari. Praktik semacam ini harus dibongkar dan oknum-oknum yang terbukti terlibat harus ditindak tegas," kata Suwandi. (Humas DPRD Kaltim/adv/mir)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012