Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim melakukan kunjungan ke Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI, di Jakarta, Senin (26/4). Kunjungan dalam rangka berkonsultasi dan menggali informasi terkait Jabatan Fungsional (Jafung) Penggerak Swada Masyarakat (PSM) untuk pemberlakuan penyederhanaan birokrasi pada jabatan di lingkungan DPMPD Kaltim.
 

“Lebih tepatnya kita berkonsultasi. terkait Jafung PSM seperti apa bobot kerja dan sebagainya,”ujar Kepala DPMPD Kaltim M Syirajudin saat memimpin jajaran DPMPD berkonsultasi dengan para Jafung PSM di Kemendes PDTT.

Ia mengatakan secara umum, staf terkait yang menangani urusan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (anjab) sudah menyelesaikan penyusunan jabatan Jafung PSM Madya dan Jafung PSM Muda yang menggantikan jabatan eselon III (administrator) dan eselon IV (pengawas).

Meski  demikian perlu dikonsultasikan terkait uraian dan angka kredit tugasnya apakah masih mengikuti jabatan lama atau perlu disesuaikan.

“Makanya kita konsultasi dalam rangka mengetahui bagaimana cara menentukan penetapan angka kredit Jafung PSM Tingkat Keahlian pada DPMPD Kaltim sebagai tindak lanjut dari Kebijakan Nasional tentang penyederhaan birokrasi,”katanya.

Seperti diketahui  katanya Pemprov Kaltim dalam hal ini DPMPD melakukan Identifikasi jabatan administrasi dalam hal penyederhanaan birokrasi pada jabatan di lingkungan daerah provinsi.

"Hal itu mengacu  pada Surat Kementrian Dalam Negeri Republik indonesia Nomor 130/1970/OTDA tanggal 26 Maret 2021 hal penyederhanaan birokrasi pada jabatan di lingkungan daerah provinsi dan kabupaten kota," tutur Syirajuddin

Sementara konsultasi DPMPD Kaltim ke Kemendes PDTT RI Syirajuddin didampingi Sekretaris DPMPD Kaltim Surono, Kasubag Umum Mahdi Hamid, Kasubag keuangan Siti Qomariah, serta Staf Anilisis Jabatan Fachroni, dan Staf Kepegawaian Dian Prasetyaningtyas.
 

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021