Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, melakukan evaluasi kinerja terhadap 20 organisasi perangkat daerah (OPD) setempat, terkait laporan kinerja instansi pemerintahan (LKIP).
 

"Evaluasi ini berlangsung sepekan pada 14-21 April 2021. Dalam evaluasi ini kami bentuk dua kelompok kerja (pokja)," ujar Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten PPU Eko Setiawan di Penajam, Selasa.
 
Pembentukan dua pokja dimaksudkan untuk mengejar target selesai evaluasi pada Rabu, 21 April, karena OPD yang dievaluasi cukup banyak, yakni mencapai 20 OPD.
 
Selama masa evaluasi sekaligus penilaian tersebut, lanjut Eko, pihaknya menargetkan ada 4 OPD yang diperiksa dengan waktu yang ditentukan, yakni pagi 2 OPD dan siangnya juga 2 OPD.
 
Menurutnya, dari hasil evaluasi terhadap OPD, masing-masing pokja tentu memberikan catatan dari hasil evaluasi terhadap temuan di lapangan yang perlu dilakukan perbaikan oleh OPD yang mendapat catatan.
 
"Jika ditemukan ketidaksesuaian laporan, maka OPD harus memperbaiki laporan, kemudian diperiksa lagi oleh inspektorat sesuai pokja awal yang memeriksa, termasuk akan melibatkan Ortal (organisasi dan tata laksana)," katanya.
 
Saat ini, lanjutnya, OPD yang mendapat catatan dan perlu perbaikan, masih dilakukan sehingga OPD tersebut diminta menyampaikan perbaikan untuk diserahkan kepada pokja, paling lambat tanggal 21 April 2021.
 
Untuk mekanisme penilaian, lanjut Eko, dilakukan dengan cara penyandingan antara laporan hasil kinerja dengan delapan indikator yang telah disepakati bersama.
 
"Penyandingan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara program kerja dan kegiatan masing-masing OPD, diantaranya kesesuaian dengan rencana strategi (Renstra), LKIP, indikator kinerja utama (IKU), dan lainnya," ujarnya.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021