Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Paser tetap melanjutkan vaksinasi di bulan Ramadan, sebagaimana ketentuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 


“Sebagaimana ketentuan Kemenkes dan fatwa MUI, vaksinasi COVID-19  dibolehkan pada bulan Ramadan,” kata Jubir Satgas COVID-19 Paser Amir Faisol saat ditemui di ruang Telake, Kantor Bupati, Selasa (19/4).

Amir menjelaskan sementara ini vaksinasi COVID-19 masih dilakukan pada saat ibadah puasa atau pada siang hari meski tidak menutup kemungkinan dilakukan pada malam hari. 

“Jika nanti pelaksanannya malam, kami akan bekerja sama dengan beberapa penjaga masjid di seluruh kecamatan,” kata Amir.

Dikemukakan Amir, selama bulan Ramadan vaksinasi  dilakukan kepada para lansia dan tenaga pendidik seperti guru TK, PAUD dan guru SD.

Amir mengimbau masyarakat yang memiliki keluarga lansia untuk  mengikuti vaksinasi.
Jika masyarakat membawa dua keluarga lansia, maka akan mendapatkan vaksinasi gratis.

Amir menjelaskan, vaksinasi di bulan Ramadan tidak memberikan dampak medis bagi orang yang menjalani ibadah puasa. 

“Alasannya, vaksinasi dilakukan  mengingat saat ini kondisi darurat kesehatan. Dan juga masuknya vaksin dalam tubuh tidak melalui hidung dan mulut, sehingga tidak memberikan nutrisi bagi yang disuntik (tidak seperti makan dan minum yang membatalkan puasa),” terangnya. 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Paser Azhar Baharuddin meminta masyarakat untuk tidak ragu menjalani vaksinasi di bulan Ramadan.

“Vaksinasi di bulan Ramadan tidak membatalkan ibadah puasa,” ujarnya. (Adv) 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021