Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Balikpapan diperpanjang untuk kali keempat, namun masyarakat boleh beraktivitas di luar rumah hingga pukul 23.00.


"Sebelumnya masyarakat boleh beraktivitas sampai pukul 22.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita). Setelah PPKM Mikro perpanjangan ketiga berakhir 10 April lalu, maka langsung dilanjutkan dengan perpanjangan keempat mulai hari Minggu kemarin,” kata Kepala Satuan Polis Pamong Praja (Kasatpol PP) Balikpapan Zulkifli, Selasa.

PPKM Mikro keempat ini berlaku sampai 22 April dan setelahnya akan dievaluasi kembali oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Balikpapan.

Kelonggaran yang diberikan tersebut berkenaan dengan ibadah salat tarawih yang dilaksanakan umat Islam secara berjamaah di masjid di malam bulan Ramadhan.

Pada Ramadhan tahun lalu, pelaksanaan Shalat Tarawih berjamaah di masjid dilarang sebagai bagian dari penegakan protokol kesehatan.

Sejumlah kelonggaran lain juga diberikan Satgas COVID-19 Balikpapan. Mal dan restoran sudah dapat buka kembali walaupun sebab Ramadan diminta menyesuaikan dengan suasana berpuasa.

Untuk tempat hiburan malam (THM), karena Ramadan, tetap harus tutup dari 12 April hingga 16 Mei 2021.

“Jadi baru boleh buka kembali 17 Mei mendatang,” kata Kasatpol PP Zulkifli.

Seiring dengan dibukanya kembali tempat rekreasi seperti Pantai Manggar dan Lamaru, karena permainan anak waterboom juga diizinkan buka kembali.

Untuk sementara pengunjung masih dibatasi, yaitu maksimal 25 persen kapasitas untuk wahana yang ada kontak fisik dengan pengunjung lain, dan 50 persen kapasitas untuk wahana yang tidak ada kontak fisik dengan pengunjung lain.

“Wahana seperti mandi bola, itu kan ada kontak fisiknya. Itu maksimal 25 persen saja pengunjungnya. Protokol kesehatan tentu tetap ketat berlaku. Pakai masker, disiplin cuci tangan, jaga jarak,” demikian Zulkifli.

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021