Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Komisi I DPRD Kaltim dipimpin ketua rombongan, H Suwandi, melakukan kunjungan kerja ke Pemkot Balikpapan, Kamis (8/11), membicarakan kasus gugatan Ruko Cemara Rindang yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), baik Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA). Pemkot Balikpapan menjelaskan eksekusi terhadap putusan tersebut disepakati tak menggunakan eksekusi riil, tapi eksekusi ganti rugi.
“Menurut penjelasan Asisten I Sekkot Balikpapan, HM Arpan, sistem yang digunakan bukan eksekusi riil, yakni membongkar habis bangunan yang berdiri di lahan sengketa, tapi pemilik ruko Cemara Rindang membayar ganti rugi kepada kuasa ahli waris penggugat Datuk Syarifuddin,†kata anggota Komisi I, H Suwandi, menjelaskan hasil kunjungan komisinya ke Pemkot Balikpapan.
Rombongan Komisi I yang terdiri atas, H Suwandi, H Gunawarman, H Rakhmat Majid Gani dan HM Arsyad Thalib diterima Asisten I Sekkot Balikpapan, HM Arpan.
Menurut Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim ini, dalam kasus Cemara Rindang ahli waris Datuk Syarifuddin para penghuni Ruko Cemara rindang, Pemkot Balikpapan dan pedagang Pasar Inpres Kelandasan. Gugatan dimenangkan penggugat baik di tingkat Kasasi maupun Peninjauan Kembali di MA.
Sesuai penjelasan Asisten I Sekkot Balikpapan, HM Arpan, keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut sebenarnya sudah dieksekusi, meskipun tidak total semuanya. Dari 106 ruko di Cemara Rindang Kelandasan, sekitar 60 persen pemiliknya sudah merealisasikan ganti rugi kepada kuasa ahli waris. Sedangkan tanah atau lahan kurang lebih 1,7 hektar yang digunakan untuk pasar inpres dan pasar blauran Pemkot akan membayar sesuai dengan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Tapi soal pembayaran dari Pemkot ini masih dalam proses negoisasi, karena ahli waris belum setuju,†ujar Suwandi.
Ia mengatakan, Komisi I mengharapkan persoalan Cemara Rindang dapat diselesaikan dengan baik antara ahli waris Datuk Syarifuddin, para pemilik ruko dan Pemkot Balikpapan. Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan tersebut turut berkepentingan agar kasus Cemara Rindang segera tuntas, sehingga situasi kota Balikpapan yang aman, tentram dan kondusif dapat terus dijaga bersama.
Komisi I ikut bersyukur, karena meskipun belum seratus persen, para pemilik ruko Cemara Rindang sudah banyak yang membayar uang pengganti kepada ahli waris Datuk Syarifuddin melalui kuasanya.
“Kami tentu sangat berharap seluruh pemilik ruko dapat menyelesaian kewajiban mereka kepada ahli waris Datuk Syarifuddin. Begitu pula Pemkot bisa segera menemukan kesepakatan jumlah dana yang harus dibayarkan kepada pemenang gugatan Cemara Rindang,†kata wakil rakyat asal Dapil II Balikpapan, PPU dan Paser kelahiran Barabai, 5 Juli 1953 ini.
Komisi I melakukan kunjungan kerja ke Pemkot Balikpapan atas penugasan dari Pimpinan DPRD Kaltim. Penyelesaian persoalan hukum Cemara Rindang menjadi perhatian serius komisi yang selalu konsen dengan pemecahan masalah-masalah rakyat tersebut. (Humas DPRD Kaltim/adv/mir)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
“Menurut penjelasan Asisten I Sekkot Balikpapan, HM Arpan, sistem yang digunakan bukan eksekusi riil, yakni membongkar habis bangunan yang berdiri di lahan sengketa, tapi pemilik ruko Cemara Rindang membayar ganti rugi kepada kuasa ahli waris penggugat Datuk Syarifuddin,†kata anggota Komisi I, H Suwandi, menjelaskan hasil kunjungan komisinya ke Pemkot Balikpapan.
Rombongan Komisi I yang terdiri atas, H Suwandi, H Gunawarman, H Rakhmat Majid Gani dan HM Arsyad Thalib diterima Asisten I Sekkot Balikpapan, HM Arpan.
Menurut Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim ini, dalam kasus Cemara Rindang ahli waris Datuk Syarifuddin para penghuni Ruko Cemara rindang, Pemkot Balikpapan dan pedagang Pasar Inpres Kelandasan. Gugatan dimenangkan penggugat baik di tingkat Kasasi maupun Peninjauan Kembali di MA.
Sesuai penjelasan Asisten I Sekkot Balikpapan, HM Arpan, keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut sebenarnya sudah dieksekusi, meskipun tidak total semuanya. Dari 106 ruko di Cemara Rindang Kelandasan, sekitar 60 persen pemiliknya sudah merealisasikan ganti rugi kepada kuasa ahli waris. Sedangkan tanah atau lahan kurang lebih 1,7 hektar yang digunakan untuk pasar inpres dan pasar blauran Pemkot akan membayar sesuai dengan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Tapi soal pembayaran dari Pemkot ini masih dalam proses negoisasi, karena ahli waris belum setuju,†ujar Suwandi.
Ia mengatakan, Komisi I mengharapkan persoalan Cemara Rindang dapat diselesaikan dengan baik antara ahli waris Datuk Syarifuddin, para pemilik ruko dan Pemkot Balikpapan. Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan tersebut turut berkepentingan agar kasus Cemara Rindang segera tuntas, sehingga situasi kota Balikpapan yang aman, tentram dan kondusif dapat terus dijaga bersama.
Komisi I ikut bersyukur, karena meskipun belum seratus persen, para pemilik ruko Cemara Rindang sudah banyak yang membayar uang pengganti kepada ahli waris Datuk Syarifuddin melalui kuasanya.
“Kami tentu sangat berharap seluruh pemilik ruko dapat menyelesaian kewajiban mereka kepada ahli waris Datuk Syarifuddin. Begitu pula Pemkot bisa segera menemukan kesepakatan jumlah dana yang harus dibayarkan kepada pemenang gugatan Cemara Rindang,†kata wakil rakyat asal Dapil II Balikpapan, PPU dan Paser kelahiran Barabai, 5 Juli 1953 ini.
Komisi I melakukan kunjungan kerja ke Pemkot Balikpapan atas penugasan dari Pimpinan DPRD Kaltim. Penyelesaian persoalan hukum Cemara Rindang menjadi perhatian serius komisi yang selalu konsen dengan pemecahan masalah-masalah rakyat tersebut. (Humas DPRD Kaltim/adv/mir)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012