Sangatta (ANTARA Kaltim) - Kesulatanan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menyatakan seluruh tanah yang dulunya dimiliki kesultanan kini telah dikuasai negara dan mempunyai aturan berdasarkan undang-undang.

Pangeran Poeger, juru bicara Kesultanan Kutai Kartanegara, Tenggarong, Kaltim, saat menjadi narasumber pada acara diskusi dan sosialisasi tanah adat di Sangatta, Senin (5/11), mengatakan, semua persoalan tanah yang ada di eks Kesultanan Kutai harus berdasarkan aturan yang diberlakukan Pemerintah Republik Indonesia.

Menurut Pangeran Poeger, mewakili Aji Pangeran Adipati Praboe Anoem Soerya Adiningrat atau Putra Mahkota, menegaskan, zaman kerajaan dulu Kesultanan memiliki tanah yang cukup luas di Kalimantan Timur, tetapi ketika menjadi Republik, seluruh milik Kesultanan dan Kerajaan Kutai telah diserahkan kepada pemerintah dan untuk dikuasai Negara, termasuk tanah.

Pernyataan itu disampaikan Pangeran Poeger, terkait maraknya sengketa tanah dan lahan yang diklaim masyarakat dengan mengatasnamakan tanah adat dan hak ulayat.

Jadi, katanya, tidak ada lagi tanah yang bisa diklaim dan akui secara kesultanan atau hak adat ataupun hibah tanah dari Kesultanan.

"Yang ada hanyalah hutan negara dan hutan rakyat, namun harus mempunyai dasar hukum dan aturan yang berlaku. Kesultanan tidak pernah mengeluarkan surat hibah tanah ataupun Grand Sultan. Jika sampai ada surat hibah hibah dari Kesultanan Kutai, itu palsu dan oknum tertentu yang membawa-bawa nama Kesultanan Kutai Kartanegara," tegasnya.

Mengatasnamakan Grand Sultan Kutai Kartanegara pada dasarnya tidak ada dalam sejarah Kesultanan Kutai Kartanegara. Persoalan tanah-tanah yang disebut Grand Sultan ditegaskan Pangeran Poeger hanya ulah oknum tertentu.

"Saya pribadi jika ingin mempunyai tanah harus berdasarkan aturan yang berlaku yakni UU Pertanahan," katanya lagi di depan ratusan peserta termasuk para ketua-ketua adat.

Pangeran Poeger mengatakan, Aji Pangeran Adipati Praboe Anoem Soerya Adiningrat alias Putra Mahkota, meminta agar para kepala adat Kutai memberikan dukungan kepada pemerintah daerah untuk mengembangkan daerahnya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Semua kepala adat tidak mempunyai hak dan kewenangan untuk menghibahkan tanah. Kepala Adat juga jangan membuat surat hibah tanah karena bukan tugasnya," kata Pangeran Poeger menirukan pesan Putra Mahkota.

Sosialisasi Tanah yang berlangsung di Sangatta, digelar, karena persoalan tanah karena kerap terjadi komplain yang dikaitkan dengan tanah adat. Banyak sekali tanah hibah dari kepala adat yang dijadikan dasar gugatan, sementara dasar hukum secara kasat mata tidak berkekuatan hukum. (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012