Tanjung Redeb (ANTARA Kaltim) - Sekitar 50 orang yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Pembangunan Berau Yang Berkelanjutan (AP2B2), Senin, mendatangi Kantor DPRD Berau meminta agar Dewan menjembatani masalah penambangan batu bara di Prapatan, Berau.

Selain itu, DPRD Berau juga diminta mengembalikan sumbangan pihak ketiga sebesar Rp1.000 per metrik ton, karena dianggap melanggar Peraturan Pemerintah.

Kedatangan warga yang dimotori M Isnaini SE selaku ketua koordinator dan wakilnya Yon Sutiyo bertujuan utama mengajak dengar pendapat dengan anggota DPRD Berau dan instansi terkait, karena jadwal anggota Dewan bulan ini cukup padat.

Akhirnya beberapa perwakilan warga saja yang ditemui Wakil DPRD Berau H Muharram SPd MM.

Dalam kesempatan itu warga meminta anggota Dewan selaku wakil rakyat bisa mencarikan solusi yang tepat, apa yang menjadi persoalan di tengah masyarakat selama ini.

Menurut Isnaini semula warga ingin berorasi di depan kantor PT Berau Coal, meminta agar penambangan di Prapatan itu dibatalkan, mengingat dampaknya cukup luas terhadap kehidupan warga Kota Tanjung Redeb dan sekitar.

Tetapi untuk sementara waktu hal itu tidak dilakukan, karena warga menginginkan berdialog dengan pihak PT Berau Coal dan instansi terkait, agar permasalahan yang dua poin tersebut segera mendapatkan solusi, seperti harapan masyarakat.

Sebelumya, Muharam juga meminta maaf kepada beberapa orang perwakilan yang tergabung AP2B2 yang ingin mengajak anggota Dewan dan instansi terkait dengar pendapat (hearing).

"Saya mohon maaf, karena agenda bulan November ini padat, kami tidak bisa melakukan `hearing`. Terkecuali bulan Desember, kemungkinan besar bisa, tapi itupun akan kami bicarakan dengan Banmus, agar rencana hearing ini nanti bisa dilaksanakan," tuturnya.

Terkait dua tuntutan tersebut, Muharam mengatakan, bahwa dalam hal ini Dewan tidak memiliki hak untuk menghentikan kegiatan penambangan di prapatan tersebut. Sebab dalam masalah ini Dewan tidak pernah dilibatkan, apa lagi urusan Amdal.

"Seharusnya, karena ini menyangkut masalah masyarakat, Dewan harus dilibatkan. Ya paling tidak bisa memberikan solusi kepada instansi terkait, terutama soal keselamatan warga," katanya.

Terkait sumbangan pihak ketiga agar dikembalikan, menurut Muharam, hal itu tidak mungkin dilakukan karena sumbangan itu sudah masuk ke PAD. Sehingga tidak mungkin lagi, diambil lalu dikembalikan kepada pihak ketiga.

Dia meminta warga untuk bersabar, karena pada saatnya nanti Dewan akan mengundang semua instansi terkait termasuk PT Berau Coal, untuk memberikan penjelasan, mengapa Amdal itu bisa jadi satu, antara Amdal Binungan dengan Prapatan, yang jaraknya berjauhan.

"Nanti tim teknis yag menjelaskan semua, mengapa bisa jadi satu Amdalnya, dan mengapa PT Berau Coal bisa melakukan penambangan di prapatan," kata Muharram. (*)

Pewarta: Helda Mildiana

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012