Nunukan (ANTARA Kaltim) - Wakil Bupati Nunukan, Hj Asmah Gani, meresmikan pos pengaduan lingkungan hidup di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, Kamis, untuk memberikan pelayanan optimal atas aduan masyarakat yang dirugikan atas dampak kerusakan lingkungan hidup.

"Keberadaan pos pengaduan ini juga seyogyanya dapat menjadi bagian yang tidak terpisahkan antara masyarakat dengan pemerintah berkaitan dengan lingkungan hidup dalam menyelesaikan masalah lingkungan hidup," kata Hj Asmah Gani.

Sebab, ujarnya, masalah lingkungan hidup sangat rentan dengan kerugian bagi masyarakat seperti bencana alam, longsor, kebakaran hutan dan lain-lainnya.

Atas kerawanan tersebut, dia mengharapkan, pos pengaduan dapat menjadi wadah pelaporan dan penyelesaian masalah agar dampaknya tidak sampai meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi.

Selain dampak tadi, Asmah Gani juga mengatakan dampak lain yang dapat ditimbulkan dengan pengrusakan lingkungan adalah timbulnya berbagai penyakit terhadap masyarakat terutama yang bermukim di sekitar lokasi eksploitasi di Kabupaten Nunukan ini.

Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang tidak berwawasan lingkungan, sering menjadi biang munculnya berbagai persoalan di tengah-tengah masyarakat yang berujung pada terjadinya konflik horisontal.

Oleh karena itu, Asmah Gani mengatakan, kompleksitas permasalahan yang dihadapi dan kendala serta keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki menyebabkan penanganan permasalahan lingkungan hidup selama ini belum sesuai harapan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Nunukan sangat merespon keberadaan pos pengaduan lingkungan hidup, sehingga sangat mengharapkan upaya pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih maksimal dari semua pihak yang terkait dan bertanggung jawab, jelas Asmah Gani lagi.

"Jadi perlu adanya kesadaran tanggungjawab dari seluruh pihak baik pihak pemerintah, perusahaan dan masyarakat dalam menyelesaikan masalah lingkungan hidup agar dapat optimal," ujarnya.

Menurut dia, masalah pengaduan dan penanganannya telah diatur dalam berbagai bentuk peraturan diantaranya Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 9 Tahun 2010 tentang tata cara pengaduan dan penanganan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Di dalam Permen ini pada Bab IV pasal 11 dijelaskan bahwa instansi yang bertanggungjawab harus melakukan penanganan pengaduan dengan tahapan-tahapan yaitu penerimaan, penelaahan, verifikasi, rekomendasi tindaklanjut verifikasi dan penyampaian perkembangan dan hasil tindaklanjut verifikasi pengaduan kepada pengadu. (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012