Penajam  (ANTARA Kaltim) - Polres Penajam Paser Utara (PPU) ikut menangani permasalahan tuntutan ganti rugi masyarakat nelayan Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU sebesar Rp6 miliar kepada PT Inne Donghwa Development Co Ltd, Jenebora.

Kapolres PPU, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sugeng Utomo, Sabtu, menjelaskan, perusahaan penanaman modal asing dari Korea Selatan tersebut dituduh masyarakat melakukan pencemaran terhadap kawasan penangkapan dan budidaya ikan yang diusahakan masyarakat di Teluk Balikpapan.

Untuk memaksakan tuntutan tersebut, para nelayan memblokir alur pelayaran kapal-kapal pemasok bahan baku perusahaan di Teluk Balikpapan.

Ratusan nelayan berjaga-jaga dengan perahu bermesin tempel milik mereka.

Menurut Kapolres, pemblokiran sudah berlangsung sejak Rabu (17/10) atau sudah 10 hari.

Dua ponton yang mengangkut kayu bahan baku produksi perusahaan pun tidak bisa merapat ke dermaga perusahaan.

Kapolres mengatakan, pihaknya turun menangani permasalahan tersebut, karena proses negosiasi antara masyarakat dengan PT Inne Dongwha sampai sekarang belum juga mencapai kesepakatan.

"Kami meminta kepada Kantor Lingkungan Hidup (KLH) PPU hasil laboratorium dugaan adanya pencemaran air oleh limbah perusahaan yang disampaikan oleh masyarakat nelayan itu, untuk memulai penyelidikan," kata Kapolres.

Menurut Kapolres Sugeng, pihaknya sudah pernah melakukan pemanggilan pihak perusahaan. Dan perusahaan menyatakan tidak mampu lagi melakukan negosiasi dengan masyarakat nelayan.

"Selama ini, negosiasi tidak pernah menghasilkan kesepakatan antara perusahaan dengan masyarakat nelayan. Karena perusahaan punya keterbatasan dan tuntutan masyarakat terlalu tinggi," ujar Kapolres.

Selain itu, kata Kapolres Sugeng, tindakan masyarakat nelayan menutup alur pelayaran kapal PT Inne Dongwha tersebut sangat mengganggu dan melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Oleh karena itu, Polres melakukan investigasi.

"Kami sudah melakukan penyelidikan di lapangan dan akan menentukan siapa saja yang akan dipanggil untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," tegas Kapolres.

Permasalahan masyarakat nelayan Jenebora dan PT Inne Dongwha sudah berlangsung hampir selama 5 bulan. Dimana sekitar 4.000 warga Jenebora menuntut ganti rugi sekitar Rp6 miliar rupiah, sedangkan pihak perusahaan hanya mampu sekitar Rp50 juta.

Penyelesaian permasalahan tersebut, sebelumnya sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU dengan mengadakan sekitar 6 kali pertemuan. Demikian pula DPRD Kabupaten PPU juga sudah mengadakan sekitar 7 kali pertemuan.

Namun, pertemuan yang dilakukan oleh Pemkab dan DPRD PPU dengan masyarakat serta pihak perusahaan tidak menghasilkan kesepakatan.  (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012