Samarinda  (ANTARA News Kaltim) - Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur, kembali meringkus dua orang yang tengah membawa narkoba.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda, Komisaris Feby DP Hutagalung, Senin malam menyatakan, penangkapan dua orang tersebut berlangsung di dua tempat berbeda.

Pada Sabtu (1/9) kata Feby DP Hutagalung, polisi meringkus seorang petani berinisial Hd (36), warga Desa Bukit Raya RT 14, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, saat membawa satu bungkus atau sebanyak 1.000 butir obat keras jenis LL.

"Pada Sabtu (1/9) sekitar pukul 16.30 Wita di Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang, kami berhasil menangkap seorang pria yang mengaku bekerja sebagai petani tengah membawa satu bungkus ukuran jumbo obat keras jenis LL," katanya.

Pada Minggu (2/9) sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di samping Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda, polisi kembali meringkus EE (32) dengan barang bukti 1,9 gram sabusabu.

"Penangkapan itu berlangsung di rumah EE di samping Lapas Kelas IIA Samarinda, dan dari penggrebekan tersebut kami berhasil menyita 1,9 gram sabusabu," kata Feby DP Hutagalung.

Kedua orang tersebut kini masih diperiksa secara intensif di Polresta Samarinda.

"Kami masih terus mengembangkan pengungkapan kasus narkoba ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Penangkapan dua orang yang membawa narkoba itu tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informsi terkait peredaran narkoba," ujarnya.

Satreskoba Polresta Samarinda kata dia, terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di daerah itu.

Selama Agustus 2012, Satreskoba Polresta Samarinda telah menangkap delapan orang dan menyita narkoba jenis sabusabu lebih dari 131 gram.

Pada Sabtu (11/8) polisi menangkap oknum pegawai honorer Pemkab Kutai Timur berinisial AW (45) di Jalan Damanhuri Gang Melati, Kecamatan Samarinda Utara dengan barang bukti satu poket narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,05 gram.

Oknum pegawai honorer Pemkab Kutai Timur itu ditangkap bersama dua rekannya masing-masing Sd (41) dan Ag (34).

Dari penangkapan di rumah Sd di Jalan Damanhuri Gang Melati Kecamatan Samarinda Utara itu, polisi menyita tiga paket sabu-sabu seberat 43 gram, uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba Rp27,8 juta, sebuah timbangan digital serta alat isap sabu-sabu.

Pada Minggu (12/8) sekitar pukul 21. 00 Wita, Satreskoba Polresta Samarindab juga menangkap AR (38) di Jalan Pesut dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,54 gram.

Selanjutnya, pada Senin (13/8) sekitar pukul 16. 45 Wita di Jalan Lambung Mangkurat Gang Masjid Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, polisi mengamankan seorang pria berisial AF (41), warga Kabupaten Soppeng, Sulsel, dengan barang bukti narkoba jenis sabusabu seberat 63,2 gram.

Selain menyita sabusabu seberat 63,2 gram, polisi juga kata Feby DP Hutagalung berhasil menyita uang tunai Rp24 juta yang diduga sebagai hasil penjualan narkoba, sebuah telepon genggam serta dua buah timbangan digital.

"Selama Agustus 2012 saja kami telah menyita 131 gram narkoba jenis sabusabu dengan menangkap delapan orang. Pada awal September ini kami sudah mengamankan dua orang dengan barang bukti 1,9 gram sabusabu dan 1.000 butir LL," katanya.

"Selain tindakan represif yakni pengungkapan kasus-kasus narkoba secara rutin kami juga melakukan upaya preventif atau pencegahan dengan memberikan penyuluhan kepada masyarakat khususya kalangan generasi muda untuk menghindari menyalahgunaan obat terlarang itu," kata Feby DP Hutagalung.  (*)



Pewarta: Amirullah
: Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026