Tarakan (ANTARA News) - Oknum polisi diketahui memesan narkotika jenis
sabu-sabu dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kota Tarakan, Kalimantan
Utara, setelah dua kurirnya tertangkap tangan aparat Brimob Polda
setempat.
Kepala Detasemen C Pelopor Brimob Polda Kaltim, AKBP Henzly
Moningkey melalui sambungan telepon, Rabu membenarkan, telah menangkap
seseorang yang mengambil sabu-sabu dari seorang narapidana di sekitar
Lapas Tarakan pada Minggu (8/10) sekitar pukul 13.30 Wita.
Sabu-sabu yang diambil tersebut adalah pesanan seorang oknum anggota
polisi yang telah desersi akibat tidak menjalankan tugas berinisial JN
yang tinggal di Juata Korpri Kota Tarakan.
Pria berinisial MA dan E yang pertama kali ditangkap oleh anggota
Brimob yang telah mengintainya di sekitar pagar Lapas Tarakan setelah
sempat melarikan diri.
Sesuai hasil pemeriksaan, keduanya mengakui sabu-sabu yang diambil
di lapas tersebut atas pesanan oknum anggota polisi. Sedangkan
narapidana yang punya barang itu berinisial SU.
Sabu-sabu yang ditemukan dari tangan MA dan E ini dilemparkan dari
dalam Lapas Tarakan dan dibungkus rokok, setelah ditimbang berat
mencapai 25 gram.
Ia menambahkan, pada saat penggeledahan, MA langsung membuang
bungkus rokok yang diperolehnya dari dalam lapas. Ternyata isi bungkus
rokok itu adalah tiga buah plastik bening yang berisi kristal putih.
Berkaitan pengembangan kasus ini, Brimob menyerahkan kepada Polresta Tarakan untuk ditindaklanjuti. (*)
Oknum Polisi Pesan Sabu-sabu dari Lapas Tarakan
Kamis, 12 Oktober 2017 9:44 WIB