"Mengingat provinsi itu hanya mendapat 'pembagian kue' 15-17 persen dari dana perimbangan, padahal melalui PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) mampu memberikan kontribusi Rp317 triliun. Nilai yang kami anggap adil dan proporsional adalag 25 sampai 30 persen," kata Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Dahri Yasin di Samarinda, Rabu.
Tuntutan dana perimbangan pusat dan daerah sebesar 25 hingga 30 persen itu dilakukan dengan mengajukan 'judicial review' (uji materi) Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 pengganti UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
"Kami telah melakukan mediasi untuk pembentukan tim 'Ad Hoc' yang akan mengajukan uji materi," katanya.
Selain melakukan mediasi dengan pemerintah pusat dan berkomunikasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta DPRD, tim yang beranggotakan 70 orang dari berbagai elemen masyarakat Kaltim tersebut juga tengah melakukan kajian sebagai bahan dalam mengajukan gugatan uji materi itu, katanya.
Kajian yang dilakukan tim "ad hoc" itu, untuk mencari bukti tidak berimbangnya dana yang diterima Kaltim.
"Kajian dilakukan untuk membuktikan apakah dana itu memang tidak berimbang dengan harus menunjukkan bukti secara meteril melalui angka yang harus dikemukakan sesuai dengan fakta," katanya.
Jadi, pembuktian tersebut harus menunjukkan bahwa dana Rp317 miliar yang diperoleh Kaltim itu tidak sesuai dengan menunjukkan fakta secara ril bahwa pembangunan infrstruktur belum cukup, angka kemiskinan yang masih tinggi, masalah perbatasan yang tidak terurus serta sektor sosial lainnya.
Porsi dana perimbangan yang lebih besar bagi Kaltim dibanding daerah lainnya, kata dia, sangat logis karena eksploitasi sumber daya alam (SDA) yang tidak bisa diperbaharui akan dirasakan masyarakat Kaltim pada 20 hingga 30 tahun ke depan.
Seluruh elemen masyarakat termasuk pemerintah kabupaten/kota dan anggota DPRD Kaltim siap menanggung biaya gugatan uji materi itu. "Bahkan beberapa teman di DPRD Kaltim berinisiatif siap melakukan pemotongan gaji untuk membiayai uji materi," katanya.
Editor : Iskandar Zulkarnaen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.