"Anggara Polresta Samarinda pada 2017 mengalami kenaikan Rp1,7 miliar," kata Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Eriadi, pada Sosialisasi Penyerapan Dipa tahun anggaran 2017, Rabu.
Sosialisasi Penyerapan Dipa tahun anggaran 2017 tersebut, diikuti para Kepala Bagian, Kepala Satuan, Kepala Seksi serta para Kapolsekta se- Polresta Samarinda, sebagai pengguna anggaran.
Kepada personel kepolisian di Kota Samarinda, Eriadi meminta agar meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan dan pengamanan kepada masyarakat, sesuai tugas pokok dan fungsi sebagai personel Polri.
Sementara kepada para pengguna anggaran yakni para Kabag, Kasat, Kasi dan Kapolsekta, Eriadi mengingatkan agar masing-masing penanggung jawab pengguna anggaran dapat mempedomani dengan benar, cara dan prosedur penarikan anggaran, pertanggungjawaban keuangan (perwabku), dengan perincian secara detail, dan melampirkan bukti kegiatan dengan kelengkapan administrasi.
Dampak dari ketidak profesionalan dalam pengelolaan manajemen penarikan anggaran menurut Eriadi, berindikasi pada sisa tahun berjalan dan akan menjadi hutang satuan kerja.
Ia juga meminta kepada para pengguna anggaran agar tidak terjadi tumpang tindih dalam program perencanaan kegiatan yang akan berdampak pada pengembalian anggaran, terutama pelaksanaan tugas rutin dengan terjadinya duplikasi penggunaan anggaran.
"Anggaran yang diberikan pada kepolsiain harus dipergunakan seefektif dan efisien mungkin dalam memberikan pelayanan dan pengamanan kepada masyarakat," tuturnya.
"Tentu, dengan peningkatan anggaran itu harus diikuti kinerja yang lebih meningkat dalam menciptakan kondisi kamtibmas di tengah-tengah masyarakat," jelas Eriadi.
Polresta Samarinda lanjut Eriadi, berkomitmen meningkatkan keamanan masyarakat melalui kehadiran polisi secara rutin di tengah masyarakat.
Pada 2017 tambah ia, Polresta Samarinda akan menggiatkan patroli rutin, khususnya di sejumlah jalan rawan terjadi kejahatan seperti aksi begal.
"Kami akan terus meningkatkan patroli, paling tidak dalam beberapa menit polisi harus ada di jalan atau kawasan rawan terjadi kejahatan, untuk mencegah terjadinya aksi kriminal seperti jambret dan aksi kejahatan lainnya," tegang Eriadi. (*)
Pewarta: Amirullah: Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.