"Oknum TNI tersebut ditangkap di Hotel Swissbellin Balikpapan dan tanpa perlawanan," kata Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) VI/Mulawarman, Kolonel Inf Andi Gunawan di Balikpapan, Rabu.
"Selanjutnya oknum anggota tersebut diamankan ke Pomdam VI/Mulawarman di Balikpapan," kata Andi.
Kodam masih melakukan pemeriksaan atas praduga tak bersalah mengenai penyalahgunaan wewenang dan jabatan, katanya.
"Untuk saat ini mencari yang bersangkutan karena
Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) dan belum mengarah ke disersi," kata Andi.
Dijelaskannya bahwa seorang oknum anggota TNI masuk dalam disersi kalau sudah 30 hari THTI, namun walaupun masih THTI ada sanksi pidana juga.
Menurut informasi oknum MI diduga melarikan diri pada Selasa (29/12) sekitar pukul 10.00 Wita dan yang bersangkutan sehari-hari menjabat sebagai Paku Korem 091/Aji Suryanatakusuma di Samarinda.
Ditambahkan Kapendam bahwa sepanjang tahun 2015 di lingkungan Kodam VI/Mulawarman tidak ada kasus serupa, namun kalau THTI ada peningkatan dari tahun sebelumnya. (*)
Pewarta: Susylo Asmalyah: Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026