Sangata (ANTARA News) - Tiga lembaga adat di Kabupaten Kutai Timur mendesak agar DPRD setempat bersikap untuk mempertanyakan PT. Kaltim Prima Coal (KPC) karena menilai
kontribusinya bagi pembangunan daerah belum berimbang dengan keuntungan perusahaan mengekploitasi batu bara di daerah itu.

"Karena selama ini, aspirasi kami belum mendapat tanggapan positif, maka sejumlah tokoh yang mewakili tiga Lembaga Adat Kutim, yakni etnis Kutai, etnis Banjar dan etnis Dayak akan melakukan aksi demo mendesak DPRD agar lebih memperhatikan hal ini, besok (22/3),"  kata Ketua Umum Lembaga Adat Besar Banjar Kutim, Arbani, di Sangata, Minggu. 

Massa dari tiga lembaga adat yang melibatkan sekitar 300 orang itu berencana melakukan aksi demo sekitar pukul 09.00 Wita.

"Aksi kami besok yang akan berlangsung pada halaman depan gedung DPRD Kutim di Bukit Pelangi juga terkait tuntutan dana kompenasi produksi batu bara KPC karena belum mendapat respon positif dari manejemen," katanya.

Arbani menambahkan bahwa tuntutan kepada KPC, yakni agar pihak manejemen segera memberikan dana kompensasi Rp10.000 per ton dari setiap produksi batu bara kepada pihak lembaga adat.

"Jadi kalau dalam setahun KPC memproduksi batu bara di bumi Kutim 70 ribu ton maka KPC wajib membayar kepada adat sebesar Rp70 miliar," katanya.

"Kami juga menjamin bahwa dalam aksi demo ini akan berjalan damai karena tujuan kami hanya menuntut hak-hak adat ulayat. Bumi kami diluluhlantakan perusahaan, hasilnya dinikmati pihak asing karena batu bara ini sebagian besar adalah komoditas ekspor, sementara dampak lingkungannya akan dirasakan para anak cucu kita," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Ajie Sofyan Alex menilai bahwa semua pihak bisa saja menuntut haknya selama hal itu sesuai peraturan yang berlaku ketika dikonfirmasikan tentang maraknya tuntutan warga di berbagai daerah Kaltim agar perusahaan batu bara memberikan dana kompensasi dengan alasan untuk menggantikan hak ulayat.

Ia menjelaskan bahwa mengenai masalah pertanahan sudah diatur dalam UU No 5 Tahun 1960 tentang Agraria sehingga jika memang terjadi pelanggaran atau perampasan lahan oleh perusahaan tanpa ada ganti-rugi yang jelas maka  KPC harus digugat secara hukum.

"Sesuai peraturan, maka setiap perusahaan wajib melakukan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR (corporate social responsibility). Namun, yang dikhawatirkan kini banyak gerakan-gerakan muncul tanpa dasar hukum jelas, ujung-ujungnya minta ganti rugi  baik kepada pemerintah maupun pihak swasta (perusahaan)," katanya.


"Jadi sebagai wakil rakyat, kami berharap agar persoalan ini harus dicermati dengan bijaksana oleh jajaran DPRD Kutim dan Pemkab setempat. Jangan sampai berbagai gerakan itu justru menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga investor takut menanamkan modalnya di daerah. Jika itu yang terjadi maka kerugian lebih besar akan terjadi bagi pertumbuhan ekonomi di daerah," papar politisi dari PDI Perjuangan Kaltim itu.




Editor : Iskandar Zulkarnaen

COPYRIGHT © ANTARA 2026