Balikpapan (ANTARA) - Terdakwa kasus narkotika, CAP alias Catur Adi Prianto yang diamankan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (23/7).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan mendakwanya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan.
Dakwaan terhadap CAP bersama dua rekannya, Eko Setiawan dan Syapriyanto, melakukan permufakatan jahat dalam pengendalian narkotika jenis sabu dengan berat melebihi satu kilogram. Ketiganya disidangkan dalam berkas terpisah.
“Dalam dakwaan primer, terdakwa CAP bersama Eko Setiawan dan Syapriyanto melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,” ujar JPU Eka Rahayu saat membacakan dakwaan.
JPU menyebut perbuatan itu dilakukan sejak akhir Januari hingga Februari 2025, saat CAP berada di dalam Lapas Balikpapan, yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Perkara ini masuk kategori peredaran narkotika dalam jumlah besar, karena berat sabu yang disebut dalam dakwaan melebihi satu kilogram.
Atas perbuatannya, Catur didakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam sidang itu, Majelis hakim yang dipimpin Ari Siswanto dengan anggota hakim Andri Wahyudi dan Annender Carnova memimpin jalannya persidangan.
Sementara itu, terdakwa CAP juga didampingi oleh kuasa hukumnya, Anisa Ul Mahmudah.
Di hadapan majelis hakim, CAP menyampaikan keberatan atas dakwaan tersebut setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
“Saya keberatan, Yang Mulia,” ucapnya singkat.
Menanggapi pernyataan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum untuk menyampaikan keberatan melalui nota eksepsi dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa menyatakan siap menyusun dan membacakan eksepsi sebagai bentuk tanggapan resmi terhadap dakwaan JPU.
“Kami akan mengajukan eksepsi,” ujar Anisa singkat.
CAP diketahui merupakan mantan anggota kepolisian di Polda Kaltim dan juga pernah menjabat sebagai Direktur klub sepak bola Persiba Balikpapan.
Dalam kasus ini, ia diduga memiliki peran sebagai pengendali jaringan narkotika dari dalam lapas.
Meski demikian, peran tersebut masih akan diuji dalam persidangan berikutnya. Pihak kuasa hukum menyebut dakwaan JPU belum disertai bukti kuat yang menunjukkan adanya keterlibatan langsung CAP dalam kepemilikan maupun distribusi narkoba.
