Samarinda (ANTARA) - Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Provinsi Kalimantan Timur meluncurkan Sistem Informasi Data Organisme Pengganggu Tumbuhan (SIMDA-OPT) dalam upaya mempermudah informasi dan laporan petugas lapangan.
Pelaksana Harian Kepala DPTPH Kaltim Diah Adiyati Yahya di Samarinda, Rabu, menjelaskan kehadiran aplikasi ini sangat penting untuk mengoptimalkan kinerja Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) mengingat petugas perlindungan tanaman memegang peranan vital dalam sektor pertanian.
“Selama ini petugas disibukkan dengan laporan yang harus diisi, dan pada praktiknya laporan sering terlambat diterima. Jadi ini merupakan suatu aksi perubahan dan satu langkah maju. Dengan adanya aplikasi ini teman-teman di lapangan bisa langsung mengisi laporan secara online sehingga lebih cepat,” kata Diah saat launching Aplikasi SIMDA-OPT di Ruang Aula UPTD Proteksi TPH Jalan PM Noor Sempaja Samarinda.
Ia mengatakan pengembangan aplikasi ini dapat digunakan oleh seluruh Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) di seluruh kabupaten dan kota se-Kalimantan Timur.
"Melalui aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara UPTD dengan DPTPH dan POPT terkait. Serta menjadi acuan dalam meningkatkan produktivitas, koordinasi, dan pemantauan melalui kemudahan akses data dan informasi," ujarnya.
Ia menambahkan, aplikasi ini tidak hanya bisa diakses oleh POPT maupun internal DPTPH Kaltim, namun juga bisa diakses secara umum oleh publik. Terutama bagi yang berkepentingan untuk mengetahui informasi mengenai data dan informasi seputar organisme pengganggu tumbuhan.
“Jadi kalau mau tahu kondisi di lapangan, hama apa yang harus diantisipasi, serangan apa yang paling banyak menyerang tanaman bisa melalui aplikasi SIMDA-OPT ini,” kata Diah.
Sementara itu, Kepala UPTD Proteksi Tanaman Pangan Rahmat Sutarto menjelaskan SIMDA-OPT merupakan pemanfaatan teknologi informasi yang menyentuh langsung kepada POPT sebagai aktor di bidang perlindungan tanaman dalam mengamankan tanaman dari serangan organisme pengganggu tumbuhan.
Dua kali dalam sebulan, setiap POPT di tiap kecamatan melaporkan terkait pengamatan organisme pengganggu tumbuhan dan dampak perubahan iklim, pengawasan pupuk dan pestisida, serta produksi pangan dan hortikultura. Selama ini pelaporan dari POPT dilakukan secara manual melalui pengiriman WhatsApp dan ekspedisi.
Pengiriman cara tersebut berdampak terhadap lambatnya laporan sampai ke UPTD TPH dan Laboratorium Pengamatan Hama dan Penyakit (LPHP) yang berdampak pada input data ke Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura di pusat.
“Pembuatan aplikasi ini dapat mencegah keterlambatan pengiriman laporan petugas yang selama ini terjadi dan mempermudah pihak dinas bila memerlukan data sewaktu-waktu,” ujar Rahmat.
Peluncuran SIMDA-OPT dihadiri oleh perwakilan instansi terkait di lingkup DPTPH dan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim.