Mukmin yang baru dua hari menjabat sebagai Wakil Gubernur Kaltim ini menjelaskan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi kini menjadi perwakilan instansi vertikal dalam pemberantasan narkotika di daerah terutama dalam urusan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Terbentuknya BNN Provinsi akan menghindari dualisme kewenangan pemberantasan penyalahgunaan narkotika antara pemerintah pusat dan daerah,†ujarnya.
Selain itu juga dijelaskan tentang rencana perubahan organisasi dan eselonissasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari eselon II B menjadi eselon II A. Sehingga diharapkan kelembagaan Satpol PP dapat lebih professional dan kompeten.
Kinerja Satpol PP untuk mendukung keamanan dan kewibawaaan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan meliputi urusan SDM dan anggaran agar Satpol PP dapat bekerja lebih berwibawa. Gubernur juga meminta agar dalam setiap pelaksanaan tugas, jajaran Satpol PP hendaknya selalu mengutamakan tindakan percegahan dan persuasif.
“Satpol PP adalah SKPD yang sangat penting dan strategis dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu menjadi sangat penting peningkatan kapasitasnya,†tegas Mukmin.
Begitupun dengan terbentuk Badan Pengelola Kawasan Perbatasan, Pedalaman dan Daerah Tertinggal (BPKP2DT) sangat penting dalam mendukung kebijakan nasional dengan menjadikan perbatasan sebagai beranda nasional, sehingga kawasan perbatasan menjadi prioritas dalam pembangunan karena berbatasan langsung dengan negara lain.
“Perubahan susunan organisasi adalah karena perubahan tugas dan fungsi karena sebelumnya Badan Pengelola Kawasan Perbatasan, Pedalaman dan Daerah Tertinggal berada di bawah Biro Perbatasan dan Kerjasama,†jelasnya.
Pengembangan kawasan perbatasan ditunjukkan dengan komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan serta kesejahteraan rakyat di wilayah perbatasan.
Pembangunan perbatasan harus mendapat prioritas untuk mengurangi disparitas daerah dengan pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi serta peningkatan arus barang dan manusia.
“Agar pembangunan dan pelayanan di daerah dapat berdaya guna dan berhasil guna. Maka dibutuhkan peraturan tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dengan perundang-undangan tersendiri,†ujarnya.(Humas Prov Kaltim/(yul)
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.