Warga yang berada di luar Kabupaten Penajam Paser Utara mengaku tidak sempat melakukan perekaman dengan alasan belum ada waktu luang atau belum dapat izin,Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara kesulitan untuk mencapai target perekaman data kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) sesuai dengan ketetapan pemerintah pusat.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto, Selasa (10/12) mengatakan, sebagian warga yang belum melakukan rekam data e-KTP berada di luar wilayah itu dan kesadaran warga melakukan perekaman data masih sangat minim.
"Warga banyak yang berdomisili di luar wilayah Penajam Paser Utara dan kesadaram mereka melakukan perekaman data e-KTP rendah sebab kami sudah berulang kali melayangkan surat undangan, bahkan melakukan sosialisasi melalui RT dan keluarga, namun tetap saja sebagian warga menunda rekam data e-KTP. Alasannya belum memiliki waktu,†jelasnya.
Hingga saat ini lanjut Suyanto, capaian perekaman data e-KTP sudah 100.740 jiwa atau 92,53 persen dari total kuota yang ditetapkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Penajam Paser Utara sebanyak 108.871 jiwa di tahun 2013.
“Minggu pertama Desember ini, terdata 100.740 jiwa yang sudah melakukan rekam data e-KTP dari total kuota pemerintah pusat 108.871 jiwa. Jadi masih kurang 8.131 jiwa lagi yang belum lakukan perekaman data e-KTP,†ujarnya.
Sebanyak 8.131 orang tersebut, lanjut Suyanto, belum melakukan perekaman data e-KTP karena sebagian besar berada di luar kabupaten PPU, baik sedang sekolah maupun bekerja.
Sementara untuk melakukan perekaman data di daerah mayoritas beralasan belum memiliki waktu luang atau belum memperoleh izin dari tempat kerja.
"Warga yang berada di luar Kabupaten Penajam Paser Utara mengaku tidak sempat melakukan perekaman dengan alasan belum ada waktu luang atau belum dapat izin,†ujarnya.
Suyanto mengimbau, agar penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara yang berada di luar daerah dan belum melakukan proses rekam data e-KTP dapat segera kembali dan melakukan perekaman data e-KTP, karena mulai 2014 segala proses administrasi kependudukan wajib menggunakan e-KTP. (*)
Pewarta: Bagus PurwaEditor : Amirullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.