Samarinda (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggelar ekspos hasil kinerja sepanjang 2022 baik untuk wilayah Kaltim maupun Kalimantan Utara, seperti terkait tindak pidana umum, tindak pidana khusus,  pembinaan, intelijen,  perdata, dan lainnya.


"Untuk kinerja bidang tindak pidana umum, dalam penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif ada 44 perkara yang diusulkan kepada Kejaksaan Agung," ujar Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Amiek Mulandari di Samarinda, Rabu.

Dari 44 perkara yang diusulkan tersebut terdapat 39 perkara yang disetujui, sementara sisanya yang sebanyak 5 perkara tidak disetujui, sedangkan untuk prosesnya, semua telah dilakukan.

Sedangkan untuk penyelesaian perkara tindak pidana umum di luar keadilan restoratif, pada tahapan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terdapat 5.077 kasus yang ditangani, sedangkan yang telah diselesaikan sebanyak 4.741 kasus atau 93 persen.
    
Berikutnya adalah pada tahap pra-tuntutan terdapat 4.531 kasus, sedangkan jumlah yang diselesaikan sebanyak 4.222 kasus atau tercapai 95 persen.

Dari pra-tuntutan tersebut, katanya, semuanya atau sebanyak 4.222 kasus berlanjut ke tahap penuntutan. Dari jumlah ini, sebanyak 3.894 tuntutan dapat diselesaikan atau tercapai 92 persen.

Tahapan berikutnya adalah eksekusi terpidana yang sebanyak 3.894 kasus, sementara jumlah terpidana yang telah dieksekusi di pengadilan dengan jumlah yang sama atau mencapai 100 persen.

Amiek juga mengatakan, Kejati Kaltim juga terlibat dalam sidang secara daring, yakni sidang daring yang dilaksanakan sampai dengan 16 Desember 2022  sebanyak 27.508 kali, sementara jumlah yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri sebanyak 3.800 perkara.

Untuk kinerja bidang tindak pidana khusus, yakni penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di tahap penyidikan terdapat 29 perkara yang ditangani, 8 diantaranya telah diselesaikan.

Tahap pra-tuntutan ada 35 kasus yang ditangani dan 20 diselesaikan, tahap penuntutan ada 62 perkara dan 13 diselesaikan, di tahap eksekusi terpidana ada 49 kasus ditangani dan semuanya telah diselesaikan.

Sedangkan untuk kinerja bidang intelijen terkait penegakan hukum berupa penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan ditargetkan 16 kegiatan, sementara jumlah kegiatan yang dilakukan mencapai 48 kali sehingga tercapai 300 persen.

"Bidang intelijen juga melakukan penanganan pembangunan strategis, dalam hal ini pada 2022 ada satu instansi yang mengajukan permohonan pengamanan, yakni pembangunan PLN dengan nilai Rp44,7 miliar,: ujar Amiek.

Pewarta: M.Ghofar
Editor : Abdul Hakim Muhiddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026