Jumlah itu sesuai dengan jumlah e-KTP yang sampai sekarang belum diterima. Jumlah perekaman yang sudah kami laksanakan mencapai 100.116 warga, sementara yang sudah dibagikan hanya 95.650. Sisanya, 4.466 itu ternyata tidak bisa dicetak karena ada kesaPenajam (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 4.466 warga Kabupaten Penajam Paser Utara yang tersebar di empat kecamatan harus melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) ulang.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaspar Pangabean, Jumat mengatakan, terjadi kesalahan saat dilaksnakan rekam data sehingga e-KTP tidak bisa dicetak.
Untuk itu, Disdukcapil akan melakukan perekaman ulang pada 4.466 warga.
“Jumlah itu sesuai dengan jumlah e-KTP yang sampai sekarang belum diterima. Jumlah perekaman yang sudah kami laksanakan mencapai 100.116 warga, sementara yang sudah dibagikan hanya 95.650. Sisanya, 4.466 itu ternyata tidak bisa dicetak karena ada kesalahan sehingga harus dilakukan perekaman ulang. Jadi ini angka estimasi kami yang akan melakukan perekaman,†jelasnya.
Kesalahan pada perekaman tersebut kata dia diantaranya, iris mata, tandatangan sampai foto wajah dan sidik jari.
"Jika salah satu yang mengalami kesalahan maka e-KTP tidak dicetak sehingga harus dilakukan perekaman ulang," katanya.
“Terkadang dalam proses perekaman, alat yang digunakan terjadi masalah sementara laporan pada alat perekaman menunjukan bahwa tahapannya sudah sukses tetapi ternyata perekaman seperti sidik jari belum sukses lalu operator melaksanakan tahapan berikutnya. Inilah yang menjadi salah satu penyebab sehingga e-KTP tidak bisa dicetak,†ungkapnya.
Perekaman ulang tersebut, lanjut Kaspar, masih akan dikonsultasikan ke Bidang Kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Hal ini untuk mengetahui nama-nama warga yang harus mengikuti perekaman ulang. Nanti, pusat yang akan menyerahkan nama warga yang harus melakukan perekaman ulang,†ujarnya.
Setelah menerima nama warga yang akan melakukan perekaman ulang langkah berikutnya lanjut Kaspar yakni, melakukan sosialisasi kepada ke kecamatan hingga tingkat RT.
"Nama warga akan diserahkan kepada masing-masing Ketua RT, agar mereka bisa diberitahukan untuk mengikuti perekaman ulang. Kami akan berkoordinasi dengan empat kecamatan untuk melakukan perekeman ulang dan kemungkinan akan melakukan perekaman di kecamatan sampai tingkat kelurahan/desa. Kami targetkan setengah bulan sudah rampung dilakukan perekaman ulang itu,†katanya.
Namun untuk nama yang tertukar termasuk kesalahan jenis kelamin kata Kaspar tidak menjadi masalah dan tidak perlu dilakukan perekaman ulang.
"Karena pusat tinggal melakukan pencocokan, sepanjang sidik jari, iris mata, foto serta tanda tangan tidak mengalami masalah. Dalam perekaman data e-KTP memang sering terjadi kesalahan,†ucapnya. (*)
Pewarta: Bagus PurwaEditor : Amirullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.