Untuk melakukan perekaman bagi penduduk pada usai itu, tidak terlalu sulit karena tinggal melakukan perekaman di setiap sekolah tingkat SMA/SMK di empat kecamatan,”
Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam PAser Utara (PPU) akan mewajibkan seluruh warga, yang telah berusia 15-16 tahun untuk melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Sekretaris Disdukcpil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaspar Pangabean, Senin menyatakan, dalam surat Kemendagri tertanggal 18 Juli 2013 disebutkan bahwa bagi penduduk berusia di bawah 17 tahun telah melakukan perekaman sidik jari, iris mata dan pas foto, maka pada saat penduduk yang bersangkutan telah memasuki usia 17 tahun, akan diserahkan e-KTP kepada yang bersangkutan tanpa melakukan perekaman kembali.

“Jadi, kami akan melakukan perekaman bagi penduduk yang sudah berusia 15-16 tahun,” ucapnya.

Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara kata Kaspar, telah melakukan sosialisasi di empat kecamatan untuk memberitahukan kepada masyarakat yang sudah berusia 15-16 tahun agar melakukan perekaman.

“Perekaman bukan hanya dilakukan pada tingkat kecamatan, tapi sampai tingkat kelurahan/desa dan bahkan RT. Untuk melakukan perekaman bagi penduduk pada usai itu, tidak terlalu sulit karena tinggal melakukan perekaman di setiap sekolah tingkat SMA/SMK di empat kecamatan,” jelasnya.

Sebab umumnya tambah dia, penduduk usia 15-16 tahun masih tercatat sebagai siswa SMA/SMK.

Jumlah penduduk yang berusia 15-16 tahun di Penajam Paser Utara, mencapai sekitar 5.000 orang.

"Namun bagi yang telah putus sekolah, tetap akan dilakukan perekaman sampai tingkat kecamatan. Kami juga akan mendatangi kelurahan/desa guna mempercepat perekaman bagi pendudukan usai 15-16 tahun. Mudah-mudahan, dua minggu sudah bisa selesai,” ucapnya.

Untuk perekaman tersebut, Kaspar menyatakan, tetap mengikuti tahap yang biasa dilakukan penduduk usai 17 tahun ke atas, mulai dari sidik jari, iris mata sampai foto.

"Perekaman e-KTP wajib mereka lakukan dan nanti e-KTP diserahkan ketika sudah berusia 17 tahun," katanya (*)



Pewarta: Bagus Purwa
Editor : Amirullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026