Sesuai Permendagri tersebut maka mulai tahun depan masing-masing SKPD bisa membebaskan lahan sesuai untuk kebutuhan dan peruntukannyaSangatta (ANTARA Kaltim) - Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur, Aswandini Tirta, mengatakan tingginya kasus lahan yang diklaim milik masyarakat sangat menghambat pelaksanaan sejumlah proyek pemerintah daerah.
"Banyak proyek terhambat pekerjaannya, karena lahan bermasalah sehingga meskipun kontrak kerja sudah ditandatangani berbulan-bulan, tapi volume pekerjaan masih kecil," kata Aswandini di Sangatta, Sabtu.
Menurut Kadis Aswandini, dirinya dibuat kesal dengan banyaknya kasus lahan yang menghambat pembangunan daerah. Kontrak pekerjaannya sudah lama ditandatangani, tapi perusahaan kontraktor tidak bisa bekerja sesuai target.
Aswan mencontohkan, proyek kantor Badan Diklat yang terletak di jalan pendidikan sudah enam bulan kontraknya, tapi pekerjaan baru dimulai dua bulan karena lahan itu diklaim oleh orang lain.
Dikatakan, pembayaran pembebasan lahan proyek pemerintah daerah yang seharusnya sudah dilakukan Dinas Penataan Lahan dan Tata Ruang (PLTR), tapi nyatanya saat akan dimulai dibangun ada warga yang mengklaim sebagai lahan miliknya.
Bukti pembayaran pembebasan lahan yang dilakukan PLTR tidak ada, sehingga untuk mencari pemilik lahan yang asli membutuhkan waktu untuk menelusurinya.
Begitu pula dengan proyek pembangunan jalan ring road APT Pranoto, dengan Jln Soekarno-Hatta senilai Rp121 miliar juga terhambat pekerjaannya karena adanya kasus lahan.
"Sebagian lahan digunakan untuk pembangunan jalan belum dibebaskan, akibatnya kontraktor hanya boleh mengerjakan dari ujung APT Pranoto dilahan sudah dibebaskan," jelas Aswan.
Proyek jalan yang juga terhambat terjadi di areal yang menghubungkan pelabuhan sangatta di kenyamukan dengan jalan Eri Suparjan, karena sampai sekarang belum dikerjakan.
Belum diketahui pasti apakah lahan ini termasuk yang bermasalah atau tidak, karena kalaupun sudah dibebaskan, kami belum melihat bukti pembayaran pembebasan lahannya.
"Dinas PU hanya diberi tahu kalau lahannya sudah beres, tapi buktinya kami tidak tahu di mana. Makanya proyek ini sampai sekarang belum disentuh," tegas Aswan.
Dikatakannya, karena proyek jalan merupakan kebutuhan prioritas, maka pihak Bina Marga Dinas PU akan turun langsung melakukan pengukuran lahan yang akan dilalui proyek untuk mencari siapa pemiliknya.
Karena itu ia berharap dengan aturan baru, tahun depan, dimana SKPD (satuan kerja perangkat daerah) boleh melakukan pembebasan pengadaan lahan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2012 tentang biaya operasional dan biaya pendukung penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD.
"Sesuai Permendagri tersebut maka mulai tahun depan masing-masing SKPD bisa membebaskan lahan sesuai untuk kebutuhan dan peruntukannya," katanya. (*)
Pewarta: Adi SagariaEditor : Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.