Sangatta (ANTARA Kaltim) - Pemkab Kutai Timur Kalimantan Timur segera memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, yang sudah disahkan DPRD melalui Sidang Paripurna sebulan lalu.

Wakil Bupati Kutai Timur, H Ardiansyah Sulaiman, Rabu, mengatakan, Perda Pengelolaan Sampah dan Kebersihan sudah disahkan, tetapi harus disempurnakan lagi melalui Peraturan Bupati (Perbup).

"Perda tersebut, harus disempurnakan lagi melalui Perbup, terutama masalah sanksi dan pelanggarannya," kata Wabup Ardiansyah Sulaiman.

Wabup mengatakan, Perda dan Perbup harus saling mengikat, sehingga memudahkan pelaksanaannya di lapangan, terutama sanksinya ketika ada yang melanggar.

Dalam Perda, katanya, sudah ditegaskan bahwa jika ada warga yang membuang sampah tidak pada tempat dan jamnya, akan dikenai denda sebesar lima juta rupiah atau kurungan penjara selama tiga bulan.

Juga ditegaskan bahwa jika membuat sampah bukan pada tempatnya, membuang sampah bukan jamnya atau membuang jalan raya dan tempat umum.

"Penanganan sampah ini sangat penting, karena bukan untuk menghukum warganya, tetapi lebih untuk penyadaran individu dan pentignya menjaga kebersihan lingkungan," kata Wabup Ardiansyah Sulaiman, yang pernah menjadi anggota DPRD Kutai Timur, periode 2000-2004 dan periode 2004-2009.

Ketua Komisi III DPRD Kutai Timur, Kasmidi Bulang, mengatakan, mempersilahkan pihak eksekutif untuk segera malaksanakan Perda yang sudah disahkan itu.

Menurut Kasmidi Bulang dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kutai Timur, butuh waktu lama untuk menyelesaikan Perda Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, dengan melibatkan banyak pihak.

"Mudah-mudahan dengan disahkannya Perda tersebut, akan mengurangi permasalahn sampah yang selama ini menjadi keluhan banyak warga dan kesadaran masyarakat juga sangat penting atas kebersihan," katanya. (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012