Tanjung Redeb  (ANTARA Kaltim) - Kepala Badan Pertanahan nasional (BPN) Berau Deddy Purwadi SH mengatakan, kesadaran warga Kabupaten Berau mengurus sertifikat tanah masih sangat kurang, padahal sertifikat tanah sangat berguna bagi pemilik tanah.

"Kesadaran warga warga membuat sertifikat tanah sangatlah kurang, apalagi warga yang berdomisili jauh dari kota Tanjung Redeb dan menempati lahan tanah kawasan Budidaya non Kehutanan (KBNK) yang menjadi wewenang BPN," katanya di Tanjung Redeb, Berau, Sabtu.

Oleh karena itu, BPN mengimbau masyarakat yang memiliki tanah agar mengurus tanahnya sehingga memiliki legalitas yakni tanah bersertifikat Kebanyakan, sebut Deddy, warga akan mengurus sertifikat tanah kalau sudah ada perlu.

Padahal, ujarnya, semakin cepat mengurus sertifikat lahan, maka akan lebih mudah dan murah. Pasalnya setelah Nilai Jual Objek pajak (NJOP) lahan tersebut naik, otomatis akan berpengaruh pada nominal administrasi pengurusan lahan tersebut.

Fungsi lain dimaksudkan untuk kekuatan hukum hak warga atas lahan yang dikuasainya. "Banyak yang bersengketa karena tidak punya sertifikat tanah,nanti setelah diserobot orang baru sibuk mengurus,sebab itu kita mengimbau warga yang punya lahan cepat mengurus sebelum ada masalah," lanjut Deddy.

Kecamatan Tanjung Redeb adalah kawasan dengan lahan tertinggi sekitar 75 persen yang sudah disertifikat. Meski demikian masih tetap ada persoalan sengketa yang kadang muncul terutama di pinggiran kota.

Sengketa lahan menurutnya hal itu tidak perlu terjadi jika tertib administrasi pertanahan diikuti secara benar. Jika mengikuti prosedur pengurusan surat tanah dipastikan sengekata lahan minim terjadi atau akan lebih mudah diselesaikan.

Tidak hanya itu, kebijakan pengeluaran surat garapan oleh pejabat daerah diharapkan dapat lebih selektif, pasalnya banyak kasus terjadi hanya berdasarkan surat garapan yang terindifikasi pada satu lahan.

Untuk penerbitan surat garapan atau sejenisnya, Kepala BPN meminta agar terlebih dahulu dilakukan survey lapangan dengan teliti.

"Juga melibatkan pemilik lahan disekitar perbatasan empat sudut lahan, sama seperti saat pengukuran sertifikat," paparnya lagi.

Sementara itu, Asisten I Pemkab Berau Drs H Anwar menyebutkan, saat ini masih ada persoalan sengketa lahan yang terjadi secara global di Berau.

"Mulai tapal batas kampung, Kelurahan Kecamatan hingga Kabupaten," ungkapnya.

Persoalan yang muncul setelah adanya upaya penggarapan Sumber Daya Alam (SDA) di wilayah perbatasan.

Demikian pula dengan klaim lahan di perbatasan Kabupaten Berau dan Bulungan. "Persoalannya hanya itu, jika tidak ada potensi tidak ada masalah, untuk persoalan tapal batas Berau Bulungan ada sekitar 50 ribu hektare yang dipersoalkan, tapi sementara kita upayakan solusi terbaik," tandasnya. (*)

Pewarta: Helda Mildiana

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012