Tanjung Redeb  (ANTARA Kaltim) - Sebanyak empat perusahaan perkebunan kelapa sawit menunggu kebijakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat karena berdasarkan evaluasi Kantor Wilayah BPN Kaltim dinilai tidak menunjukkan kemajuan pekerjaan yang maksimal.

"Kita sudah sampaikan hasil evaluasi lapangan kepada BPN pusat, saat ini `bola panas`-nya masih ada di BPN Pusat, sambil menunggu kebijakan tentang nasib perusahaan yang sudah dievaluasi," kata Kepala BPN Kabupaten Berau, Deddy Purwadi SH, Kamis.

Keempat perusahaan itu, yakni PT NPN dan PT PKL yang berada di wilayah Kecamatan Segah, sementara PT Jabontara di Kecamatan Batu Putih dan PT SKJ di Kecamatan Gunung Tabur.

Tim dari Kanwil BPN Provinsi Kaltim dengan melibatkan BPN Berau sebagai anggota sebelumnya melakukan evaluasi melihat kemajuan pekerjaan keempat perusahaan.

Evaluasi itu juga dimaksudkan sebagai teguran pertama kepada perusahaan untuk meningkatkan progres sebagai bentuk komitmen manajemen perusahaan berinvestor di Berau. Namun sampai saat ini belum ada keputusan BPN Pusat.

"Tapi sementara menunggu, semua perusahaan tetap melaporkan kemajuan pekerjaan di lapangan secara berlanjut, setiap bulan mereka sampaikan kepada kami," ungkap Deddy lagi.

Laporan itu, menurutnya, tetap menjadi salah satu bahan pertimbangan kelak, dengan kata lain, kebijakan BPN Pusat nantinya tetap bisa berubah berdasarkan hasil laporan kepada BPN Berau.

Kendati BPN pusat sudah memutuskan untuk mencabut HGU perusahaan, ujarnya, jika fakta lapangan perusahaan dimaksud menunjukkan hasil pekerjaan yang sesuai harapan tidak menutup kemungkinan masih ada celah untuk membatalkan melalui upaya hukum lain. (*)

Pewarta: Helda Mildiana

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012