Pelaksanaan konversi tabung gas subsidi Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi 5,5 kilogram diminati masyarakat di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.


"Konversi ini berlaku kapan saja, sesuai jam kerja, belum ada batas waktu," kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Perdagangan (Diskopdag) Syahrian Nurdin, Rabu.

Pelaksanaan konversi ini merupakan bukti keseriusan pemerintah atas keresahan masyarakat adanya kelangkaan gas bersubsidi tersebut.

"Ini bukti kami serius dan bertindak cepat atas kelangkaan gas," terangnya.

Syahrian berharap, bagi warga mampu dan pelaku usaha mikro yang sudah mampu agar beralih ke gas non subsidi, sebab gas melon ini diperuntukkan bagi warga miskin sesuai yang tertulis di tabung gas.

Ada beberapa harga konversi yang ditetapkan untuk mendapatkan tabung pink beserta isi.

Cara pertama warga membawa satu tabung gas melon ditambah menyetor uang Rp150 ribu, cara kedua membawa dua tabung gas melon ditambah menyetor Rp50 ribu, atau tanpa membawa gas melon dengan menyetor uang Rp300 ribu.

Bupati Tanah Laut HM Sukamta menyambut baik pelaksanaan ini, walaupun hal serupa pernah dilakukan tahun 2017, namun kurang mendapat perhatian masyarakat terkait penukaran atau konversi ini.

"Konversi ini merupakan keinginan pemerintah pusat melalui Perintah Presiden RI, sehingga Pemda melaksanakannya dengan serius,"tersngnya.

Adanya keresahan warga atas kelangkaan gas subsidi, jelas dia, merupakan tanggung jawab dirinya selaku Kepala Daerah, karena jabatan seorang Bupati merupakan amanah, terlebih dalam menyelesaikan persoalan sekarang ini.

"Kalau saya tidak bertanggung jawab, maka di akhirat ke depan akan dipertanyakan oleh Allah SWT saat menjadi pemimpin," tegasnya.

Sukamta berharap, semua pihak harus dapat secara bersama-sama menyelesaikan kelangkaan, baik masyarakat yang berhak ataupun tidak berhak atas gas subsidi. Pihak agen dan pangkalan juga diminta agar pendistribusian dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Pewarta: Imam Hanafi/arianto

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021