Sangatta (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan Negeri Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur, menjadwalkan pekan depan menerbitkan surat perintah tugas pemanggilan terhadap 29 anggota DPRD kabupaten setempat periode 2009-2014, untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial 2010-2011.
"Surat perintah baru akan diterbitkan pekan depan, guna memberikan klarifikasi/pernyataan terkait rekomendasi bagi penerima dana bansos," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangatta Didik Farkhan, Rabu.
Menurut Didik Farkhan, berdasarkan data dan hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dana bantuan sosial yang bermasalah itu mendapat rekomendasi dari anggota DPRD, dan nilainya hingga miliaran rupiah
"Tidak menutup kemungkinan akan ditingkatkan ke penyelidikan, jika ditemukan indikasi keterlibatkan dengan anggota DPRD Kutai Timur," katanya.
Dijelaskannya, berdasarkan data yang diperoleh pihak Kejaksaan Negeri Sangatta, penerima bansos itu, direkomendasikan anggota DPRD, dengan besaran bervariatif antara Rp30 juta hingga Rp50 juta.
Ada juga bansos lebih dari Rp50 juta, tetapi banyak yang tidak dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, menurut dia, sebagai pemberi surat rekomendasi harus hadir menjelaskan, dan kenapa sebagian tidak dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, laporan hasil pemeriksaan (LHP) tim auditor BPK menemukan bansos menjadi masalah yang paling banyak. Bahkan pada 2010 sebesar Rp60 miliar dana bansos belum dipertanggungjawabkan.
Dalam kasus dana bantuan sosial ini, sebelumnya Kejaksaan Negeri Sangatta telah menetapkan tiga pegawai negeri sipil (PNS) Bagian Sosial Pemkab Kutai Timur, yakni Fahrul, Irfan dan Shinta terlibat kasus korupsi hingga mencapai miliaran rupiah.
"Fakhrul saat ini sedang menjalani hukuman delapan tahun di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tenggarong Kutai Kartanegara, sedangkan Irfan dan Shinta masih menjalani penahanan di ruang tahanan Polsek Sangatta, sebagai titipan Kejaksaan Negeri Sangatta," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
"Surat perintah baru akan diterbitkan pekan depan, guna memberikan klarifikasi/pernyataan terkait rekomendasi bagi penerima dana bansos," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangatta Didik Farkhan, Rabu.
Menurut Didik Farkhan, berdasarkan data dan hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dana bantuan sosial yang bermasalah itu mendapat rekomendasi dari anggota DPRD, dan nilainya hingga miliaran rupiah
"Tidak menutup kemungkinan akan ditingkatkan ke penyelidikan, jika ditemukan indikasi keterlibatkan dengan anggota DPRD Kutai Timur," katanya.
Dijelaskannya, berdasarkan data yang diperoleh pihak Kejaksaan Negeri Sangatta, penerima bansos itu, direkomendasikan anggota DPRD, dengan besaran bervariatif antara Rp30 juta hingga Rp50 juta.
Ada juga bansos lebih dari Rp50 juta, tetapi banyak yang tidak dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, menurut dia, sebagai pemberi surat rekomendasi harus hadir menjelaskan, dan kenapa sebagian tidak dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, laporan hasil pemeriksaan (LHP) tim auditor BPK menemukan bansos menjadi masalah yang paling banyak. Bahkan pada 2010 sebesar Rp60 miliar dana bansos belum dipertanggungjawabkan.
Dalam kasus dana bantuan sosial ini, sebelumnya Kejaksaan Negeri Sangatta telah menetapkan tiga pegawai negeri sipil (PNS) Bagian Sosial Pemkab Kutai Timur, yakni Fahrul, Irfan dan Shinta terlibat kasus korupsi hingga mencapai miliaran rupiah.
"Fakhrul saat ini sedang menjalani hukuman delapan tahun di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tenggarong Kutai Kartanegara, sedangkan Irfan dan Shinta masih menjalani penahanan di ruang tahanan Polsek Sangatta, sebagai titipan Kejaksaan Negeri Sangatta," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012