Tanjung Redeb  (ANTARA Kaltim) - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Berau bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan setempat mengamankan sosis dan daging ilegal dari Malaysia dan India.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Yogie Hardiman SIK, Rabu, mengatakan, tersangka pemilik sosis dan daging ilegal, HA, ditangkap di rumahnya di Jalan Padat Karya, Tanjung Redeb pada Senin (8/10) pukul 16.30 Wita.

"HA terbukti menjual sosis dari Malaysia secara ilegal 67 dus, dan daging sapi dari India sebanyak 12 dus. Kini barang bukti tersebut untuk sementara diamankan di rumah tersangka, karena Polres tidak punya alat pendingin seperti milik tersangka," kata Yogie.

Yogie mengakui kasus itu merupakan yang kedua kalinya bagi tersangka dalam kasus yang sama. "Saat ini kasus yang pertama masih terus berjalan, dan kini tersangka harus berurusan dengan kami," kata Yogie.

HA dijerat Pasal 36 jo 6 ayat (2 ) UU RI Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan dengan ancaman hukuman 3 tahun, dan denda 360 juta.

Dalam Pasal 58 Huruf K dijelaskan, bahwa dilarang memasukkan pangan ke wilayah RI, dan mengedarkan apa bila pangan tersebut tidak sesuai UU yang berlaku.

Sementara itu Kasi Perlindungan Konsumen dan Meteorologi, Diskoperindag Berau Abdul Kadir menjelaskan, bahwa tersangka sudah mendapat surat peringatan dua kali dari Diskoperindag, tetapi peringatan itu tidak diindahkan, sehingga kami mengambil tindakan tegas.

Oleh sebab itu tersangka HA dikenakan UU Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara, dan atau denda Rp2 miliar.

Selain itu, dia juga mengharapkan saksi ahli dari Diskoperindag Provinsi Kaltim segera datang ke Berau, agar dapat mempercepat proses kasus ini.

Pihaknya juga ingin mengetahui hasil pemeriksakan sosis dari lab Balai POM, untuk mengatahui kelayakan dikonsumsi atau tidak.

"Karena bukan tidak mungkin makanan dari Malaysia atau daging dari India itu dicampuri bahan kimia," ungkapnya.

Sebelumnya, HA sudah pernah tersandung kasus makanan sosis illegal, karena dia membeli sosis kepada tersangka berinisial Mn (34) warga Jalan Sengkawit, Gang Amin, RT 8 Tanjung Selor, yang pernah ditangkap polisi di Jalan SA Maulana, Gang PLN, Tanjung Redeb, 3 Mei 2012.

Pada saat itu, menurut pengakuan tersangka Mn, dia memesan barang tersebut dari Tawau, transit Kabupaten Sungai Nyamuk, Kabupaten Bulungan kemudian dipasarkan di Berau.

Sosis tersebut dipesan dari Tawau sebanyak 400 dus, tetapi yang 100 dus sudah dijual kepada tersangkal HA warga Tanjung Redeb.

Satu dusnya, menurut pengakuan Mn, pada saat itu dari Tawau seharga Rp360 ribu, kemudian dijual kepada HA Rp415 ribu satu dusnya.  (*)

Pewarta: Helda Mildiana

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012