Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, bakal kembali menggelar razia yustisi penegakan protokol kesehatan untuk menekan potensi penularan virus corona atau COVID-19 di daerah itu.

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Muhtar saat dihubungi di Penajam, Sabtu mengatakan, operasi atau razia yustisi akan dilakukan kembali untuk pencegahan penyebaran virus corona.

Tim Satgas (satuan tugas) penegak protokol kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara masih menunggu revisi peraturan bupati sebagai payung hukum pelaksanaan razia yustisi pada 2021 tersebut.

"Kami masih menunggu revisi peraturan bupati dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara," ujar Muhtar.

"Ketika regulasi itu selesai, tim satgas penegak protokol kesehatan segera laksanakan razia yustisi di wilayah Penajam Paser Utara," tambahnya.

Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pada 2021 tegas Muhtar, petugas di lapangan langsung memberlakukan sanksi denda bagi setiap pelanggar.

Warga Kabupaten Penajam Paser Utara yang tidak mematuhi atau melanggar protokol kesehatan lanjut ia, langsung dikenakan denda mulai dari Rp250.000 hingga Rp1 juta rupiah.

"Denda maksimal akan diterapkan kepada pelanggar yang sudah terjaring operasi yustisi penegakan protokol kesehatan sebanyak tiga kali," jelas Muhtar.

Pada razia yustisi penegakan protokol kesehatan yang digelar pada 29 September hingga akhir Desember 2020, tim satgas berhasil menjaring sekitar 2.268 pelanggar.

Penekanan dalam operasi yustisi tersebut, masyarakat harus menggunakan masker selama beraktivitas di luar rumah, sebab penggunaan masker salah satu protokol kesehatan yang wajib dipatuhi untuk mencegah penularan COVID-19.

Penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan virus corona diterapkan di seluruh wilayah kecamatan, kelurahan, desa, bahkan sampai tingkat RT (rukun tetangga).

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021