Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Hamdam menyebutkan razia yustisi penegakan protokol kesehatan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP bersama tim gabungan, meningkatkan kesadaran warga menggunakan masker.

"Razia yang dilakukan Satpol PP dan tim gabungan selama tiga bulan terakhir 2020, kami nilai bisa meningkatkan kesadaran masyarakat menggunakan masker," ujar Wabup ketika ditemui di Penajam, Selasa.

"Kesadaran warga untuk menggunakan masker saat berada di luar rumah itu efektif untuk menekan penyebaran COVID-19" tambahnya.

Berdasarkan data tim, razia yustisi penegakan protokol kesehatan yang digelar sejak 29 September hingga akhir Desember 2020, berhasil menjaring 2.268 pelanggar protokol kesehatan.

Razia yustisi penegakan protokol kesehatan tersebut dinilai Hamdam, dapat berimbas positif terhadap penurunan kasus virus corona di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Wabup meminta kegiatan razia atau operasi yustisi penegakan protokol kesehatan dilanjutkan kembali pada 2021 agar penyebaran COVID-19 semakin berkurang.

Pelaksanaan operasi yustisi tersebut sesuai Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Regulasi itu juga memberikan sanksi bagi pelaku atau pengelola warung dan toko, serta perorangan apabila tidak menaati protokol kesehatan.

Penegakan disiplin kesehatan pencegahan virus corona diterapkan di seluruh wilayah kecamatan, desa, kelurahan, bahkan sampai tingkat RT (rukun tetangga).

"Penekanan dalam razia, masyarakat harus gunakan masker selama beraktivitas di luar rumah, sebab penggunaan masker salah satu protokol kesehatan yang wajib dipatuhi untuk cegah penularan COVID-19," kata Hamdam.

"Jadi kami harapkan razia yustisi itu terus dilaksanakan, sehingga dapat menekan penyebaran virus corona selama masih pandemi," ucapnya.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021