Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser selama tahun 2020 telah mengeluarkan sebanyak 247 surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 


"Untuk tahun 2020 sudah terbitkan sebanyak 247  surat IMB," kata Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Paser  Najaludin, Rabu (20/1). 

Sementara untuk bangunan yang tidak memiliki IMB, Najaluddin mengaku belum memiliki data pastinya. 

Ia menyebutkan berbagai surat izin yang dikeluarkan pemerintah melalui DPMPTSP diantaranya  Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), izin Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), Izin Usaha Pertambangan (IUP), hingga Izin Lingkungan dan Izin bidang kesehatan.

Izin yang dikeluarkan kata Najaludin kebanyakan izin di bidang kesehatan yakni 804 surat izin. Selebihnya yakni 60 IUJK, 10 Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA), dan 6 surat izin IPAL.

Selain itu ada 4 surat IUP, 2 surat izin lokasi, 7 surat izin limbah B3, 14 Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), dan 28 Izin Lingkungan.

Najaludin menuturkan   paling  banyak usaha yang tidak mengantongi  izin bangunan yaitu  gedung  untuk usaha  sarang burung walet. 

Namun, kata dia pihaknya tidak bisa melakukan penindakan terhadap bangunan usaha sarang burung walet yang belum mengantongi  izin.

"Karena itu bukan ranah kami, kami tidak bisa menindak,” kata Najaludin. 

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021