Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menerapkan atau memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk menekan peningkatan kasus COVID-19 di daerah itu.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Jense Grace Makisurat saat ditemui di Penajam, Selasa, mengatakan pemerintah kabupaten resmi memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat.

"Penularan virus corona di wilayah Penajam Paser Utara selama beberapa hari terakhir terus mengalami peningkatan," ungkapnya.

PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) sesuai surat edaran Bupati Penajam Paser Utara Nomor 440/65/TU-PIMP/15/PEM diterapkan mulai 15 Januari 2021.

Tidak hanya memberlakukan jam malam, dalam surat edaran tersebut waktu operasional rumah makan, warung dan kafe dibatasi maksimal sampai pukul 22.00 Wita.

Begitu pula dengan acara pernikahan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara hanya mengizinkan sampai kegiatan akad nikah saja.

"Penambahan kasus COVID-19 selama tiga hari terakhir tergolong tinggi, sampai 17 Januari 2021 tercatat jumlah pasien terkonfirmasi positif virus corona mencapai 121 orang," jelas Grace Makisurat.

Separuh dari jumlah pasien tersebut atau sekitar 52 orang lanjut ia, berstatus ASN (aparatur sipil negara) atau PNS (pegawai negeri sipil).

Mayoritas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang terkonfirmasi positif terpapar COVID-19 tersebut dari luar daerah.

"Seharusnya tidak boleh ada PNS melakukan perjalanan dinas keluar daerah sementara ini karena masih pandemi," kata Grace Makisurat.

"Para ASN positif virus corona, satu orang diisolasi di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD, pasien lainnya dikarantina di Rusunawa (rumah susun sewa) dan di Wisma Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga atau PKK," ucapnya.(ADV)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021