Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim melaksanakan sosialisasi dan launching aplikasi E-Wapu PBBKB (elektronik Wajib Pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor).

 

Sosialisasi dan launching dilakukan Sekdaprov Kaltim HM Sa'bani bersama Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati di Hotel Platinum Balikpapan, Jumat.

"Pemprov Kaltim sangat mengapresiasi atas inovasi yang dilakukan Bapenda. Semoga aplikasi ini memudahkan semua pihak, tak terkecuali perusahaan dalam mengajukan permohonan ijin baru dan perpanjangan ijin wajib pungut," kata Sa'bani ketika mewakili Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor melaunching aplikasi E-Wapu PBBKB.

Sa'bani mengatakan kemudahan perijinan sangat mendukung pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada publik. 

Terutama yang dibangun Bapenda Kaltim berinovasi meluncurkan Aplikasi E-Wapu PBBKB.

Kepala Bapenda Kaltim Ismiati menyebutkan, tujuannya sosialisasi dan launching ini memudahkan perusahaan dalam mengajukan Perijinan Permohonan baru menjadi Wajib Pungut PBBKB di daerah ini.

Mempermudah Perusahaan dalam melakukan Perpanjangan Perijinan Wajib Pungut PBBKB di Provinsi Kaltim.

Mempermudah Wajib Pungut PBBKB dalam melakukan Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) PBBKB dan mempermudah Wajib Pungut (WAPU) PBBKB dalam melakukan Pelaporan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) PBBKB.

"Kami berharap ini akan memudahkan siapa saja terutama perusahaan dalam melakukan perpanjangan izin wajib pungut hingga pelaporan setoran pajak daerah," jelasnya.

Ia mengatakan untuk masuk ke Aplikasi E-Wapu PBBKB dengan melakukan login ke situs e-wapupbbkb.org.

Pewarta: Arumanto

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021