Pemerintah Kabupaten Paser akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) guna menekan penyebaran COVID-19 mulai 18 Januari pekan depan. 


Pembatasan kegiatan akan difokuskan pada kegiatan di pusat keramaian seperti pasar, resepsi pernikahan, dan pusat keramaian lainnya. 

Keputusan itu diambil setelah Satgas Penanganan COVID-19 menggelar rapat di kantor Bupati Paser, Jumat (15/1).

Rapat dipimpin Wakil Bupati Paser Kaharuddin, dihadiri Dandim 0904 Tanah Grogot Letkol Czi Widya Wijanarko, Kabag Ops Polres Paser Kompol Sarman dan para kepala perangkat daerah. 

“Pembatasan kegiatan diberlakukan dikarenakan Paser masih zona merah. Oleh karena itu penting dilakukan penegakkan protokol kesehatan,” kata Wabup Paser Kaharuddin saat memimpin rapat.

Pada kesempatan itu wabup juga menghimbau masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Keputusan pembatasan kegiatan ini menurut Kaharuddin merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam rangka mengendalikan penyebaran COVID-19.

“Keputusan ini penerapan PPKM karena banyak dijumpai aktivitas masyarakat di lokasi keramaian yang tidak menerapkan protokol kesehatan,” ujar Kaharuddin.

Sementara Sekretaris daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya mengatakan sebelumnya Pemkab Paser telah mengeluarkan Peraturan Bupati Paser nomor 78 tahun 2020 tentang penegakkan protokol kesehatan.

“Terkait kedisplinan protokol kesehatan pada kesempatan ini perlu dilakukan evaluasi,” ujarnya. 

Katsul menambahkan dengan pembatasan kegiatan masyarakat nantinya dapat berdampak pada berkurangnya penyebaran COVID-19 di Kabupaten Paser.

"Insya Allah berlaku dari senin setelah di tandatangani bupati, semoga dari surat edaran ini diminta masyarakat untuk lebih memperhatikan protokol kesehatan dan menjaga kesehatan terkait COVID-19," katanya.

Katsul menegaskan, Pemkab Paser tidak mengizinkan terselenggaranya kegiatan keramaian yang berpotensi menjadi tempat penyebaran COVID-19 seperti kegiatan resepsi pernikahan.

“Pada prinsipnya terkait dengan pernikahan tidak diberikan izin, keramaian dalam segala bentuk apa pun,” tegasnya.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Katsul meminta kepada Camat dan Kepala Desa untuk menindaklanjutinya dan menyosialisasikan kepada masyarakat.

“Harapan kami kepada camat dan kades, untuk menindaklanjuti keputusan ini,” tutup Katsul.

Pewarta: R. Wartono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021