Penajam  (ANTARA News Kaltim) - Warga Kelurahan Penajam menutup jalan Coastal Road dengan menggunakan portal dengan alasan bahwa Pemerintah Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, belum membayar uang ganti rugi atas tanah warga yang dipakai.

"Jadi jalan ini kami portal, kami tutup sampai ada kesepakatan pembayaran," kata Karim, di lokasi jalan yang diportal di Nipahnipah, PPU, Selasa.

Menurut warga, Pemkab PPU belum membayar ganti rugi sebesar Rp339.700.000 kepada Karim dan Bunyamin, warga RT 01 Kelurahan Penajam.

Uang itu untuk pembebasan lahan seluas 7.900 meter persegi yang dipakai Pemkab PPU untuk membangun Coastal Road sejak 2009.

Menurut Karim, pada 2009, Pemkab PPU membebaskan 22.217 meter persegi lahan. Harga ganti rugi disepakati Rp43.000 per meter persegi. Pemkab kemudian membayar Rp615.631.000.

"Dana sejumlah itu hanya untuk membebaskan 14.317 meter persegi. Yang belum dibayar seluas 7.900 meter senilai Rp339.700.000," kata Karim lagi. Pembayaran dilakukan langsung ke rekening pemilik tanah, yaitu Karim.

Di sisi lain, menurut Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU Sutiman, Pemkab PPU sudah membayar semua lahan yang dibebaskan untuk pembangunan coastal road sepanjang 10 kilometer tersebut.

"Lahan yang dibebaskan untuk coastal road sudah dibayar semua, sesuai dengan surat-surat tanah yang disetorkan warga. Makanya pembangunan coastal road terus dilakukan," katanya.

Karim ngotot ada kekurangan dalam pembayaran setelah mengetahui bahwa luas lahan yang dibebaskan adalah 22.217 meter persegi, bukan hanya 14.317 meter persegi seperti pembayaran yang diterimanya.

Karim mengetahui luas pembebasan lahan tersebut dari peta bidang pembebasan lahan proyek coastal road tersebut yang dilihatnya beberapa lama kemudian. Di peta itu disebutkan, Pemkab membebaskan lahan seluas 22.217 meter persegi.

Menurut Rusman, Ketua RT 01 Nipahnipah, pihaknya menanyakan hal tersebut kepada pemerintah dan seperti dijawab Sekkab Sutiman, pemerintah sudah membayar harga tanah tersebut.

"Karena itu kami bingung, bayarnya kepada siapa, sebab kedua pemilik lahan tidak pernah menerima dana lagi selain yang mereka terima di tahun 2009," demikian Rusman. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012