Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, kembali memanggil Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja/swasta)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya pada 21 Desember 2020, KPK telah memeriksa Pepen sebagai saksi untuk tersangka mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan.
Saat itu, penyidik menggali keterangan Pepen terkait tahapan dan proses dilakukannya penunjukan langsung para vendor (kontraktor) yang menyalurkan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Ardian, yaitu Direktur Utama PT Famindo Meta Komunika Ubayt Kurniawan dan wiraswasta Agustri Yogasmara.
Selain penyidikan untuk tersangka Ardian, KPK hari ini juga memanggil seorang saksi untuk tersangka Juliari, yakni Direktur PT Mandala Hamonangan Sude Rajif Bachtiar Amin.
KPK telah menetapkan Ardian dan Juliari bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta Harry Van Sidabukke (HS) dari swasta.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja/swasta)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya pada 21 Desember 2020, KPK telah memeriksa Pepen sebagai saksi untuk tersangka mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan.
Saat itu, penyidik menggali keterangan Pepen terkait tahapan dan proses dilakukannya penunjukan langsung para vendor (kontraktor) yang menyalurkan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Ardian, yaitu Direktur Utama PT Famindo Meta Komunika Ubayt Kurniawan dan wiraswasta Agustri Yogasmara.
Selain penyidikan untuk tersangka Ardian, KPK hari ini juga memanggil seorang saksi untuk tersangka Juliari, yakni Direktur PT Mandala Hamonangan Sude Rajif Bachtiar Amin.
KPK telah menetapkan Ardian dan Juliari bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta Harry Van Sidabukke (HS) dari swasta.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021