Sedikitnya 12 koperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dibubarkan atau ditutup karena dinilai tidak mematuhi persyaratan admiinistrasi khususnya dalam menjalankan kewajiban untuk melakukan RAT (rapat anggota tahunan).

"Sepanjang 2020, 12 koperasi kami tutup karena izin sudah kedaluarsa dan tergolong tidak aktif," Kepala Bidang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Koperasi Diskukmperindag Kabupaten Penajam Paser Utara, Purwantara ketika dihubungi di Penajam, Sabtu

Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara menilai sejumlah koperasi tidak sehat sebab tidak melaksanakan RAT.

Beberapa koperasi yang dibubarkan ungkap Purwantara,di antaranya juga lantaran tidak memperbaharui laporan anggaran dasar rumah tangga (AD/ART), sehingga mendapat predikat tidak berkembang (stagnan) atau tidak aktif.

"RAT itu wujud pertanggungjawaban kepada anggota, ada koperasi yang tidak pernah mengganti AD/ART, sehingga kedaluarsa," ujarnya.

Belasan koperasi yang dicabut izinnya sepanjang 2020 tersebut tegas Purwantara, dipastikan sudah tidak memiliki tanggungan kepada pihak ketiga.

Sesuai regulasi atau peraturan jelasnya, bagi koperasi yang memiliki kewajiban di Bank kendati jarang aktif tidak dapat dibubarkan atau ditutup.

Diskukmperindag Kabupaten Penajam Paser Utara selain membubarkan 12 koperasi, juga meresmikan 12 koperasi baru sepanjang 2020.

Adapun jumlah koperasi yang terdaftar sampai saat ini kata Purwantara, sebanyak 265 tersebar di wilayah Kecamatan Penajam.

"Tapi banyak juga koperasi yang tidak pernah melaksanakan RAT, jadi kami juga mempersiapkan pembubaran atau pencabutan izin sejumlah koperasi pada 2021," katanya.

Purwantara menambahkan penerbitan dan pencabutan izin koperasi tersebut merupakan kewenangan Kementarian Koperasi dan UKM.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020