Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tengah menyiapkan pengembalian Dana Tabungan Perumahan (Taperum) Aparatur Sipil Negara, ASN) yang pensiun.


"Ya kepada ASN pensiun atau ahli waris dari PNS pensiun,” jelas Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro di Jakarta, Selasa saat berbicara dalam webinar sosialisasi tahapan pengembalian dana tersebut kepada pemerintah daerah.

Sejak Bapertarum (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) PNS dibubarkan 23 Maret 2018 dan digantikan BP Tapera, pengembalian uang tersebut belum lagi dilaksanakan.

“Pensiunan maupun ahli waris dapat menerima dana tersebut setelah dokumen-dokumen yang diperlukan atas nama peserta atau ahli waris selesai diverifikasi,” lanjut Eko Ariantoro.

Setelah semua jelas dan sah, maka dana akan ditransfer ke rekening yang bersangkutan. Tidak perlu berurusan ke kantor BP Taperum.

“Kami berkomitmen untuk memudahkan. Selama semua dokumen ada dan sah, maka akan mudah,” kata Eko.

Dokumen-dokumen yang diperlukan adalah KTP, SK Pensiun, dan nomor rekening bank. Untuk Ahli Waris ASN Pensiun persyaratan ditambah dengan Surat Kuasa bermaterai, KTP Ahli Waris, dan Surat Keterangan Ahli Waris.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh Tim Likuidasi dialihkan kepada BP Tapera untuk dikembalikan kepada ASN Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun. Untuk ASN aktif dijadikan saldo awal Tapera.

BP Tapera mengelola uang tabungan nasabahnya dengan mengacu kepada 12 azas yaitu kegotongroyongan, kemanfaatan, nirlaba, kehati-hatian, keterjangkauan, kemudahan, kemandirian, keadilan, keberlanjutan, akuntabilitas, keterbukaan, portabilitas, dan dana amanat. Untuk pelaksanaannya diawasi oleh Komite Tapera dan Ototirtas Jasa Keuangan (OJK).

“Bentuk asas keterbukaan tersebut, peserta dapat mengakses informasi tabungan melalui laman yang disediakan oleh BP Tapera,” kata Eko.

Kemudian besaran simpanan Peserta adalah sebesar 3 persen yang terdiri dari 2,5 persen ditanggung oleh Pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja.

Pada akhir masa kepesertaan, seluruh tabungan beserta imbal hasil akan dikembalikan kepada Peserta. Dana tabungan milik peserta tidak digunakan sebagai dana operasional BP Tapera.

BP Tapera adalah wujud dari amanat UU Tapera, yaitu UU Nomor 4 Tahun 2016. BP Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan memenuhi kebutuhan rumah pertama yang layak dan terjangkau bagi peserta, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020