Dinas Pendidikan  dan Kebudayaan  (Disdikbud)  Kabupaten Paser, Kalimantan Timur  tidak mewajibkan pembelajaran  tatap muka  pada tahun 2021 menyusul adanya wacana pembelajaran di sekolah di masa pandemi COVID-19.


Kepala Disdikbud Paser Murhariyanto mengatakan penerapan pembelajaran tatap muka harus melalui izin orang tua siswa.

“Tidak ada paksaan mengikuti  pembelajaran  tatap  muka, karena ini atas persetujuan  dari orang tua siswa, jadi boleh  ikut, boleh  juga tidak,” katanya di Tanah Grogot Senin (23/11).

Ia menegaskan pemberlakuan pembelajaran tatap muka harus mempertimbangkan zonasi penyebaran COVID-19 di daerah.

“Pembelajaran  tatap  muka hanya dilaksanakan sekolah yang  berada di zona hijau dan kuning, sementara saat ini Kabupaten Paser berada pada zona merah " tuturnya.

Lanjut dia, bagi sekolah yang akan menerapkan kembali pembelajaran tatap muka, harus memperhatikan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan sekolah.

Dikemukakannya, untuk menerapkan hal itu, sekolah harus melengkapi sarana cuci tangan yang bersih, kesiapan penggunaan masker hingga menyediakan alat ukur suhu tubuh untuk mendeteksi dini gejala COVID-19.

"Pihak sekolah juga harus memperhatikan riwayat murid dari luar daerah," ujar Murhariyanto.

Pembelajaran tatap muka yang direncanakan ini tidak serta merta menghadirkan seluruh siswa dalam satu kelas.

"Tatap muka dibatasi misal satu kelas 50 orang sebisa mungkin hanya 15 orang secara bergantian," tutupnya.

Pewarta: R. Wartono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020