Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya mengatakan Pemkab Paser tidak diperbolehkan lagi membangun rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah karena urusan penyediaan rumah layak huni tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah, melainkan kewenangan pemerintah pusat.
 

"Kewenangan penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah merupakan kewenangan pemerintah pusat," kata Katsul, Rabu (18/11).

Dia menyatakan bahwa ketentuan itu mengacu pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait pembagian urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan pemukiman.

Sedangkan kewenangan kabupaten/kota lanjut dia pada urusan perumahan, hanya terbatas pada penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana. Termasuk fasilitas penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah.

Meski demikian Pemkab Paser sesuai ketentuan itu masih memiliki kewajiban dalam pencegahan perumahan dan kawasan pemukiman kumuh.

Katsul menjelaskan ketentuan tugas ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Adapun ketentuan lain yang mengatur terkait hal tersebut  yakni adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 050-3708 tahun 2020, tentang  nomenklatur urusan kabupaten/kota.

"Untuk penyediaan rumah layak huni, hanya tersedia sub nomenklatur kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni pada peningkatan kualitas kawasan pemukiman rumah dengan luas di bawah 10 hektar," katanya.

Menurut Katsul Wijaya Pemkab Paser telah menyurati perihal perubahan nomenklatur tersebut kepada DPRD Paser pada 12 November 2020.

"Ini untuk menindaklanjuti  pelaksanaan program pengembangan perumahan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Paser dan renstra Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan," ujar Katsul.

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020